CPNS 2019

Merasa Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019? Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB, Begini Hitungannya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tes CPNS

Kemudian, untuk nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas sebesar 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.

Dan untuk SKD formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.

Banyak yang Lewat Sungai, Warga Tanjab Timur Minta Dermaga Kota Kandis Dibangun Permanen

Sesaat Lagi Tayang Piala Gubernur Jatim, Madura United Vs Bhayangkara FC,Tonton via Live Streaming

Download Lagu MP3 Biar Waktu Hapus Sedihku dari Hanin Dhiya, Begini Rasanya Diacuhkan Kekasih

Murkanya KSAD Andika Perkasa Pada Bos King of The King, Sosok Dony Pedro Ditahan, Anggota TNI Aktif

Hasil Piala Gubernur Jatim, Persebaya Vs Persik Kediri 3-1, Bajul Ijo Menang Lewat Pemain Muda

Setelah mengetahui nilai ambang batas, sebaiknya peserta segera mendaftarkan diri yang dilakukan secara online melalui portal SSCASN pada Senin (11/11/2019).

Adapun pendaftaran merupakan tahap awal menuju ASN, selanjutnya peserta CPNS akan menghadapi seleksi administrasi, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk seleksi administrasi, peserta harus menyiapkan lengkap dokumen-dokumen yang dijadikan persyaratan dalam formasi yang dilamar. 

Barulah tahap selanjutnya peserta akan menuju tes-tes yang wajib dilakukan agar lolos menjadi ASN.


Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Peserta yang Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019 Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB, Begini Hitungannya

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Berita Terkini