Akibat ulahnya tersebut, Jessica pun mendekam di balik jeruji besi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Jessica Kumala Wongso kemudian mengajukan banding.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica.
"Tolak," bunyi putusan yang tercantum di laman resmi MA, www.mahkamahagung.go.id seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/12/2018).
Dengan ditolaknya peninjauan kembali (PK), Jessica Kumala Wongso tetap dihukum 20 tahun penjara.
(*)
• Kronologi Warga Temukan Batu Kuno yang Diduga Merupakan Padma