Petugas Operator dan Jaringan Jadi Kendala, Pelaporan Fingger Print di Lingkup Pemkab Muarojambi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI- 41 SKPD termasuk 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Muarojambi, sudah menggunakan sistem Fingger Print atau absen elektronik.
Namun, pelaporan terhadap hasil fingger print yang dilakukan oleh seluruh pegawai di 41 SKPD dan 11 kecamatan, belum berjalan dengan baik.
Kepala Bidang Penyelenggaraan E- Government di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Muarojambi, Muhammad Ichwan mengatakan, secara aturan maksimal pelaporan tiga hari.
• ASN Muarojambi Dipantau, Bupati Masnah Minta BKD Periksa Alat Finger Print
• 3 Bulan Pelaksanaan Finger Print di Pemkab Muarojambi, Sekda Arif Akui Kehadiran ASN Meningkat
• Valentino Rossi Didepak Yamaha dan Digantikan Fabio Quartararo, Apa Tim The Doctor di MotoGP 2020?
"Tapi selama ini masih banyak palaporan yang sampai ke kita itu lebih dari tiga hari. Sesuai aturan pelaporan itu sistem maksimal tiga hari. Lewat dari tiga hari tidak bisa diupload," sebutnya, Kamis (30/1/2020).
Menurut Ichwan, bahwa alur dari penerima rekapan pihaknya itu dari operator di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muarojambi.
Sementara dari pihak BKD mendapatkan laporan hasil rekapan dari masing-masing operator yang ada di SKPD dan kecamatan.
"Jadi kita ini hanya teknis saja, artinya kita menerima hasil rekapan itu dari BKD, yang kemudian secara online baru," terangnya.
Dalam pelaksanaannya kata Ichawan, pelaporan hasil rekapan absen berdasarkan fingger print yang dilakukan oleh pegawai, operator dari masing-masing SKPD menjadi penting bagi pihaknya terhadap hal tersebut.
Namun, selama proses berjalan yang hampir satu tahun ini, kata Ichwan, masih banyak operator yang kurang paham.
"Operator yang ada di SKPD dan kecamatan itu orang-orang yang ada di kantor tersebut. Kita sudah lakukan bimtek selama tiga kali untuk meningkatkan kualitas petugas operator. Tapi memang masih saja ada yang belum paham," terangnya.
Selain Bimtek, kata Ichwan, operator juga sering datang langsung ke Kominfo untuk meminta arahan terkait dengan sistem fingger print ini.
Namun, memang hingga saat ini, petugas operator menjadi kendala dalam efektifnya pelaporan sistem fingger print.
"Jadi memang permasalahan sekarang di kesiapan SDM dan jaringan. Mungkin mereka belum terbiasa sistem ini, tidak semua paham dengan sistem. Kita sudah lakukan bimtek. Jadi memang semua balik ke masing-masing SKPD, kita hanya menerima laporan online dari pihak BKD," terangnya.
Petugas Operator dan Jaringan Jadi Kendala, Pelaporan Fingger Print di Lingkup Pemkab Muarojambi (Tribunjambi.com/Samsul Bahri)