Asusila

Seorang Mahasiswi di Palembang Digrebek Sekamar Dengan 3 Siswa SMA

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustasi Digrebek

Setelah menerima laporan, polisi mendalami kasus itu dengan memeriksa beberapa orang saksi termasuk MBE dan teman kampusnya. Dari sanalah laporan palsu RN terbongkar.

“Dari keterangan MBE, dia bilang sedang mengikuti kuliah pada saat itu. Keterangan MBE dikuatkan oleh temannya dan catatan absensi,” jelas Komang.

Komang mengatakan RN pun akhirnya mengakui bahwa laporan yang ia buat palsu. Katanya, laporan itu dilayangkan atas instruksi pacarnya AL yang merasa sakit hati kepada MBE.

“Si AL ini menduga bahwa RN dan MBE terlibat pecintaan. Si MBE ini juga teman si AL. Semacam cinta segitiga begitu,” ucapnya.

Komang menambahkan, polisi sedang melengkapi perkara itu dan telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada AL.

Meskipun belum ada penetapan tersangka, pembuat laporan palsu bisa dijerat pasal 242 KUHP ayat 1 juncto 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

• Pembunuh Siswi SMA Ternyata Miliki Perilaku Seks Menyimpang, Ada Bukti Suka Pamer

• Pembantu Celupkan Tangan Bayi Majikan ke Air Mendidih, Tubuh Ibu Bergetar Saat Lihat Rekaman CCTV

• 20 ABG Dicabuli di Jakarta, Pelaku Imingi Korban Dijadikan Artis Sinetron

“Kami masih lengkapi perkara ini. Jika nanti ada yang tidak puas, bisa melaporkan kepada kami,” tutupnya.

Oknum dosen ajak Mahasiswi ngamar

Di Padang, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat akan memanggil saksi lainnya dalam dugaan kasus pelecehan seksual yang tejadi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Sumatera Barat (Sumbar).

Oknum dosen tersebut dilaporkan oleh seorang mahasiswa terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada 10 Desember 2019 lalu.

Lantaran tidak terima, Mahasiswi tersebut melaporkan oknum dosen tersebut ke Mapolda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya.

"Kemarin ini, kami periksa dua orang saksi, yaitu temannya korban. Dan, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (20/1/2020).

Disebutkannya bahwa saat ini ia sudah mengantongi tiga saksi, termasuk dengan saksi korban.

"Setelah itu akan digelarkan, setelah selesai baru akan ditindaklanjuti yang terlapor itu," ujar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Halaman
123

Berita Terkini