BREAKING NEWS: Pelajar SMA Tusuk Begal Dinyatakan Bersalah, Begini Kelanjutannya, Dibawa Kesini

Pelajar SMA di Malang, ZA yang membunuh begal yang hendak memperkosa teman wanitanya divonis menjalani

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Sidang putusan ZA dilangsungkan di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Kamis (23/1/2020). Nampak ZA tengah bersiap menerima putusan di dalam ruang sidang 

BREAKING NEWS: PElajar SMA Tusuk Begal Dinyatakan Bersalah, Begini Kelanjutannya, DIbawa Kesini

TRIBUNJAMBI.COM - Pelajar SMA di Malang, ZA yang membunuh begal yang hendak memperkosa teman wanitanya divonis menjalani pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Dairul Aitam Wajak.

Vonis tersebut dibacakan olah majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (23/1/2020).

ZA harus menjalani pembinaan selama satu tahun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, ZA dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan yang berujung kematian sesuai dengan pasal 351 KUHP.

Unsur unsur pada Pasal 351 ayat 3 itu adalah terjadi proses penganiayaan.

Ini Jumlah Kekurangan Guru di Merangin dan Sebarannya, Setiap Tahun Ratusan Guru Pensiun

Astrid Seorang Siswi SMA Ditemukan Tinggal Tulang Belulang, Awalnya Diculik Sopir Angkot Langganan

"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja,"

"Pasal 340, Pasal 338 dan undang-undang terkait bawa senjata tajam tidak terbukti. Hanya penganiyayaan Pasal 351 KUHP yang terbukti," beber pengacara ZA, Bhakti Riza usai sidang di ruang Tirta anak, Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (23/1/2020).

Dengan adanya putusan tersebut, harapan sebelumnya mendapat  putusan lepas atau onslag van recht vervolging pupus.

Bhakti menerangkan masih akan memikirkan kembali sikap yang akan dilakukan selama tujuh hari.

Ditanya kemungkinan mengajukan banding, Bhakti masih belum bisa berkomentar.

Bhakti kecewa, hakim tidak melihat pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait unsur pembelaan diri atau noodweer.

"Harusnya bisa dibebaskan," kata Bhakti.

Di sisi lain, ZA bersama ayah tirinya langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Kepanjen.

Tak banyak komentar yang terucap. ZA dan ayahnya tampak legowo menerima keputusan yang ada

Istri Harun Masiku: Kalau Dia Datang ke Sini, Kami yang Pertama Lapor Polisi, Ini Masalah Besar

Niat Ingin Tunjukan Ular Weling ke Teman-teman, Bocah 11 Tahun Justru Digigit Sampai Tewas

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Terbukti Bersalah, Pelajar yang Tusuk Begal Hingga Tewas Dikirim ke LKSA Dairu Aitam

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved