"Dimana akan dikenakan potongan TPP 15 persen, jika pegawai didapati alpa saat sidak pegawai dilakukan," jelasnya.
Selain itu Wabup juga menegaskan dalam permohonan izin pegawai, tidak dibenarkan melalui ponsel.
Harus melalui surat resmi. Jika ditemukan seperti itu tentunya masuk kategori alpa.
"Kecuali darurat atau dalam keadaan sakit dan tidak bisa membuat surat," tegas Wabup Tanjab Timur.
Ingatkan Pegawai yang Kedapatan Absen Saat Sidak, Wabup : Ingat Ada Potongan TPP 15 Persen (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)