Sebagai informasi tambahan, berikut beberapa ketentuan dalam mencetak kartu ujian tes SKD CPNS 2019:
Ketentuan Kartu Ujian Tes SKD CPNS 2019
1. Cetak dengan menggunakan tinta warna
2. Potong pada bagian garis putus-putus
3. Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia saat akan ujian
4. Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
5. Kartu peserta ujian jangan dilaminating
6. Apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.
Jadwal Rinci Pelaksanaan CPNS 2019
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 27 Januari - 28 Februari 2020
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 22-23 Maret 2020
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 25 Maret - 10 April 2020
- Integrasi Nilai SKD dan SKB pada 27-30 April 2020
- Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Mei 2020
Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019