"Sepele betul masalahnya, cuma gara-gara saudara (terdakwa) tidak senang melihat korban. Tapi tiba-tiba langsung nantang duel, seolah-olah murah sekali harga sebuah nyawa itu," hematnya.
Dalam sidang yang akan datang, majelis hakim memerintahkan JPU Kejaksaan Negeri Bungo, Anggi Anggala untuk membacakan tuntutan.
"Untuk sidang yang akan datang, digelar pada Rabu, tanggal 15 Januari 2020 dengan agenda tuntutan," kata hakim ketua, Ade Irma Susanti.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)