Pemutilasi dan Pembakar PNS di Banyumas Divonis Mati, Bunuh Komsatun saat Berhubungan Intim

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).

Pemutilasi dan Pembakar PNS di Banyumas Divonis Mati, Bunuh Komsatun saat Berhubungan Intim

TRIBUNJAMBI.COM, BANYUMAS - Deni Priyanto (37) divonis mati.

Deni Priyanto, terdakwa kasus mutilasi dan pembakar potongan tubuh Komsatun Wachidah (51), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Bandung, Jawa Barat, mendapat hukuman mati.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Abdullah Mahrus, Tri Wahyudi, dan Randi Jastian Afandi, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius.

Terdakwa dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 181 KUHP, dan Pasal 362 KUHP.

Deni hanya bisa tertunduk dan menangis ketika majelis hakim membacakan putusan.

Tiara Savitri Anak Mulan Jameela Hapus Foto Ibunya di Instagram, Capek Dibully karena Ulah Sang Ibu

Reino Barack Sebut Ini Kelebihan Luna Maya Membuatnya Nyaman 5 Tahun Pacaran, Kok Pilih Syahrini?

Setelah Dipakai Perjalanan Jambi-Makkah 8 Bulan, Yamaha NMax Lilik Gunawan Dijual Rp 22 Juta

Seusai sidang, Deni langsung dibawa petugas ke mobil tahanan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat dan melakukan pencurian. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus saat membacakan amar putusan.

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan keji.

Selain itu, terdakwa pernah dihukum dalam kasus pencurian dan penculikan.

Saat ini terdakwa juga masih menjalani masa pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto atas kasus penculikan.

Mahrus mengatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019). (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Terdakwa dan JPU diberi waktu selama tiga hari untuk melakukan banding.

Diberitakan sebelumnya, Deni warga Desa Susukan Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, membunuh teman wanitanya, Komsatun saat sedang berhubungan intim di salah satu indekos di Bandung, Minggu 7 juli 2019.

Halaman
12

Berita Terkini