5 Kebijakan Mengejutkan Presiden Jokowi di Tahun 2020,Kenaikan Tarif BPJS Sampai Cukai Rokok

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reaksi Presiden Jokowi Saat Anak SMK Tanya, Kenapa Koruptor Tidak Dihukum Mati, Begini Jawabnya

Caranya, peserta cukup mendatangi kantor pos dan melakukan pembayaran.

4. Indomaret dan Alfamart

Saat ini pembayaran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui Indomaret dan Alfamart yang memudahkan peserta untuk melakukan pembayaran iuran.

Peserta cukup mendatangi kasir Alfamart atau Indomaret lalu melakukan pembayaran iuran.

5. Mobile JKN

Dengan aplikasi mobile JKN, peserta bisa melakukan pembayaran autodebet.

Pastikan peserta telah mendownload aplikasi mobile JKN via Playstore.

6. e-commerce

Kian majunya era digital sekarang ini, pembayaran BPJS?

Kesehatan sudah bisa dilakukan secara online melalui e-commerce, seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Tinggal instal dan bikin akun di aplikasi e-commerce, ikuti langkahnya satu persatu dan selesaikan pembayaran.

Mengenai pelayanan, BPJS Kesehatan pun berusaha menjaga kesinambungan finansial program jaminan kesehatan.

Pemerintah kini berusaha untuk membuat pelayanan BPJS semakin mudah dan dapat diakses bagi seluruh masyarakat di Indonesia.

3. Gaji dan Tunjangan PNS, TNI Polri dan Pensiunan

Pemerintahan Jokowi Jilid 2 memberi sejumlah fasilitas kepada PNS, TNI Polri dan Pensiunan selama 2020 ini.

Cek selengkapnya.

Pekerja mana sih yang tidak ingin mengalami kenaikan gaji atau tunjangan kinerja?

4 BUMN Masih Buka Lowongan Kerja, PT Angkasa Pura 1 hingga PT Pegadaian, Cek Benefit Jika Lulus

Apa Artinya? Froggy Si Katak Jadi Google Doodle 1 Januari 2020 Serentak Halaman Depan Seluruh Dunia

Pasti semua mengharapkan hal ini kan? Tidak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan gaji atau tunjangan PNS TNI Polri dan Pensiunan.

Tapi ada kado lain.

Melansir kompas.com dalam pidato Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 pada 16 Agustus 2019, Presiden Jokowi juga tidak menyinggung hal tersebut.

Ia hanya menyebut pemerintah akan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu bisa dipahami sebab gaji PNS baru saja naik tahun ini dengan besaran 5%.

Meski begitu, suara agar gaji PNS naik pada 2020 tetap ada. Bahkan keluar dari mulut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Sekjen Korpri Bima Haria Wibisana. Ia menilai gaji PNS layak naik seiring tingkat inflasi sekitar 3% per tahun.

Inflasi yang ditandai naiknya harga-harga dinilai menggerus pendapatan PNS. "Ya mungkin kalau pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi kan akan lebih baik lagi," kata Bima, Jakarta, Senin (18/8).

Saat ditanya berapa persen gaji PNS harus naik sesuai keinginannya, Bima tidak muluk-muluk.

Ia mengatakan besarannya paling tidak sesuai tingkat inflasi.

Meski begitu, ia tidak memaksakan keinginannya itu. Bila memahami bahwa anggaran negara terbatas dan banyak hal lain yang lebih prioritas dari kanaikan gaji PNS.

"Sebagai abdi negara juga harus memahami beban fiskal yang ditanggung negara," kata dia.

Namun bagi para PNS, tidak perlu berkecil hati.

Sebab ada kado dari Jokowi yang bisa didapatkan meski tidak ada kenaikan kenaikan gaji pada 2020

. Kado itu yakni kemungkian adanya kenaikan besaran gaji ke-13 untuk PNS.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, hal ini bisa terjadi lantaran pemberian gaji ke-13 sudah akan mengacu kepada gaji 2019 yang sebelumnya naik.

"Gaji pokok yang naik 5% tahun ini jadi landasan (gaji ke-13 pada 2020) lebih tinggi dibandingkan (gaji ke-13) tahun ini," ujarnya.

Saat ini, kata Askolani, pemerintah sudah memiliki hitungan untuk pemberian gaji ke-13 PNS. Angkanya tidak jauh dari anggaran 2019.

Namun kemungkinan akan ada kenaikan anggaran sebab basis gaji pokoknya sudah naik 5% dari sebelumnya.

"Mungkin selisihnya enggak signifikan. Paling kalau naik naik sedikit," kata dia.

Lantas kapan jadwal gaji ke-13 itu akan dicairkan?

Askolani mengatakan sekitar awal Juli 2019. Seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 dicairkan pada Juli bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.

Tahun 2019 ini pemerintah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 sekitar Rp 40 triliun atau masing-masing Rp 20 triliun.

Sementara mengenai mekanisme pencairan tunjangan, Askolani menyebut, pihaknya masih harus mengkajinya terlebih dahulu, apakah perlu membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru atau tidak.

Jadi untuk para PNS, mesti harus bersabar menunggu kepastian naiknya gaji ke-13 tahun depan dari pemerintah.

Rincian Gaji PNS

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'PNS Jadi Incaran, Berapa Sih Gajinya?', berikut rincian gaji terbaru mulai dari golongan 1 hingga 4

Golongan I
PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP)

- Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800

- Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500

- Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600

- Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.

Golongan II

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

- Golongan II-A: Rp 2.022.200

- Golongan II-B: Rp 2.208.400

- Golongan II-C: Rp 2.301.800

- Golongan II-D: Rp 2.399.200.

Golongan III

Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), rincian gaji pokoknya:

- Golongan III-A: Rp 2.579.400

- Golongan III-B: Rp 2.688.500

- Golongan III-C: Rp 2.802.300

- Golongan III-D: Rp 2.920.800

Golongan IV

- Golongan IV-A: Rp 3.044.300

- Golongan IV-B: Rp 3.173.100

- Golongan IV-C: Rp 3.307.300

- Golongan IV-D: Rp 3.447.200

- Golongan IV-E: Rp 3.593.100

4. Cukai dan Harga Rokok Naik

Kabar terbaru untuk para perokok di Indonesia.

Pada hari ini, 1 Januari 2020 pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif cukai rokok.

Kabar naiknya harga rokok ini sudah ada sejak akhir 2019 lalu.

Dilansir Kompas.com, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.

Hal tersebut berimbas pada kenaikan harga jual eceran (HEC) sebesar 35 persen.

Dilansir dari Tribunnews, jika dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per hari ini 1 Januari 2020, harga sebungkus rokok dapat mencapai di atas Rp 30 ribu.

Simulasi perhitungan versi Tribunnews jika harga jual ecer naik 35 persen

- Harga semula Rp 25 ribu menjadi Rp 33.750

- Harga semula Rp 35 ribu menjadi Rp 47.250

- Harga semula Rp 40 ribu menjadi Rp 54.000

*) Harga di pasar bisa lebih tinggi atau lebih murah dari perhitungan simulasi

Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada September 2019 lalu.

Alasan Naik

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan CHT per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun.

CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.

Sri Mulyani menyebut ada tiga pertimbangan untuk menaikkan cukai rokok.

Pertimbangan tersebut ialah untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara.

"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," tutur Sri Mulyani.

"Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," kata dia.

Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp 173 triliun.

Naiknya harga rokok selaras dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku pada 1 Januari 2020 ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Berikut batasan HJE per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri per 2020 dilansir Kompas.com:

Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I

Batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 1.790, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 790.

Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II

Batasan harga jual eceran per batang atau gram lebih dari Rp 1.485, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 485.

Atau batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 1.015 sampai dengan Rp 1.485, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 470.

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) golongan I

Batasan harga jual eceran per batang atau gram lebih dari Rp 1.460, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 425.

Atau batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 1.015 sampai dengan Rp 1.460, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 330.

SKT atau SPT golongan II

Batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 535, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 200.

SKT atau SPT golongan III

Batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 450, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 110.

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) tanpa golongan

Batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 1.700, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 740.

Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Dilansir dari Tribunnewswiki, Kenaikan cukai rokok ini merupakan hasil rapat pada September 2019 lalu yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.

Hal ini berimbas pada naiknya harga jual eceran (HJE) yakni sebesar 35 persen.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 yakni sebesar 21,55 persen.

Sementara tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.

Lalu Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Sedang jenis produk tembakau seperti rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, tembakau iris, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Jika dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020 harga sebungkus rokok bisa mencapai angka Rp 30 ribu.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun.

CHT menjadi penumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.

Perlu diketahui sebelumnya, Sri Mulyani Menteri Keuangan mengatakan dengan naiknya cukai rokok maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.

Dilansir dari Kompas.com, narasi yang beredar setidaknya, 42 merek rokok disebut secara rinci dengan besaran harga jualnya.

Berikut bunyi pesannya:

1. Marlboro Merah Rp.51.800

2. Marlboro Light Rp.48.500

3. Marlboro Menthol Rp.48.800

4. Marlboro Black Menthol Rp.51.200

5. Marlboro Ice Blast Rp.52.500

6. Dunhill Merah Rp.50.800

7. Dunhill Mild Rp.48.200

8. Dunhill Menthol Rp.50.200

9. Lucky Strike Filter Rp.43.800

10. Lucky Strike Light Rp.42.800

11. Country Merah Rp.42.800

12. Country Light Rp.42.200

13. Pall Mall Filter Rp.42.500

14. Pall Mall Light Rp.43.800

15. Pall Mall Light Menthol Rp.43.800

16. Djarum Super 16 Rp.39.500

17. Djarum MLD Rp.40.500

18. Djarum Black Rp.38.800

19. Djarum Black Menthol Rp.39.200

20. Djarum 76 Rp.32.800

21. Djarum Clavo Filter Rp.36.200

22. Djarum Clavo Kretek Rp.34.800

23. LA Light Rp.38.800

24. LA Menthol Rp.39.500

25. LA Light Ice Rp.40.800

26. LA Bold Rp.40.200

27. Gudang Garam Filter Rp.40.500

28. Gudang Garam Signature Rp.42.200

29. Gudang Garam Signature Mild Rp.40.800

30. GG Mild Rp.40.500

31. Gudang Garam Surya 16 Rp.42.400

32. Gudang Garam Surya Exclusive Rp.44.800

33. Gudang Garam International Rp.40.200 34. Surya Pro Mild Rp.38.800

35. Sampoerna Mild Rp.48.800

36. Sampoerna Menthol Rp.47.500

37. U Mild Rp.35.800

38. Class Mild Rp.42.500

39. Star Mild Rp.40.800

40. Star Mild Menthol Rp.42.500

41.Dji Sam Soe Magnum Filter Rp.45.500

42. Dji Sam Soe Magnum Blue Rp.45.200.

 Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Catat Ini 5 Kebijakan Baru Jokowi di Tahun 2020 Mulai Tarif Listrik, Iuran BPJS Naik Hingga Gaji PNS, =

 
 

Berita Terkini