Berita Batanghari

Lapas Klas II B Muara Bulian Over Kapasitas, Daya Tampung 153 Tapi Dihuni 308 Narapidana

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

179 Narapidana di Lapas Klas IIB Muara Bulian, diusulkan mendapat remisi HUT Kemerdekaan, beberapa waktu lalu. Kini Lapas Klas II B Muara Bulian Over Kapasitas, Daya Tampung 153 Tapi Dihuni 308 Narapidana

Lapas Klas II B Muara Bulian Over Kapasitas, Daya Tampung 153 Tapi Dihuni 308 Narapidana

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Muara Bulian masih mengalami overload atau pembludakan jumlah narapidana (Napi) dan tahanan.

Data yang didapat, saat ini jumlah warga binaan yang berada di Lapas Klas IIB Muara Bulian, dihuni 308 orang.

Dari jumlah tersebut, 122 warga binaan di antaranya yakni dari kasus penyalahgunaan narkotika. Sisanya, tindak kriminal umum seperti pencurian dengan pemberatan (curat), Tindak pidana korupis, (Tipikor) dan lainnya.

Sempat Dikabarkan Hilang dari Lapas, Setya Novanto Dirawat di RSPAD, Pindah ke Lapas Cipinang

PASUKAN Khusus Mantan Tentara GAM Disebut-sebut Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan

Doa yang Dianjurkan Dibaca Di Malam Tahun Baru Lengkap Dengan Bahasa Arab Latin dan Artinya

Ratusan Bus Ditilang di Sarolangun, Rerata dari Sumbar, Aceh, Medan, dan Jawa

Kalapas Klas IIB Muara Bulian, Dwi Santosa saat dikonfirmasi menyebut, sebelumnya jumlah warga binaan di lapas berjumlah 318 orang.

"Hanya saja 10 orang mendapat remisi pada Natal kemarin," ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2019).

Santosa mengatakan, warga binaan di lapas saat ini mengalami pembludakan hingga dua kali lipat dari daya tampungnya.

"Daya tampung lapas saat ini berjumlah 153 orang. Namun dengan jumlah warga binaan yang ada tentu ini overload," ujarnya.

Menurutnya, pembludakan jumlah napi ini tak hanya terjadi di Lapas Kelas II B Muara Bulian.

"Sejumlah Lapas daerah lain dalam Provinsi Jambi juga mengalami hal serupa," katanya.

Pihaknya, lanjut Santosa, tidak bisa melakukan upaya pemindahan napi. Namun, di Lapas Muara Bulian sendiri, katanya ada program percepatan PB-CB (Pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat) dari Ditjen PAS.

"Seorang napi berhak dapat PB-CB. Kecuali napi tersebut mempunyai masalah, maka tidak bisa kita berikan PB-CB," sebut Santosa.

Ditambahkannya, program Ditjen PAS tahun 2020 yang sudah dimulai pada tahun ini tidak boleh lagi ada istilah overstay. Misalnya, tahanan tidak ada surat penahanannya, harus dikembalikan kepada pihak yang menahan.

"Karena ada anggapan dari KPK, misalnya ada tahanan masih banding walaupun sudah putus, itu merugikan keuangan negara," jelasnya.

Lapas Klas II B Muara Bulian Over Kapasitas, Daya Tampung 153 Tapi Dihuni 308 Narapidana (Rian Aidilfi/Tribunjambi.com)

Berita Terkini