Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti di attaranya uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 25 lembar, 12 ponsel berbagai merek, dan satu unit kendaraan minibus.
• GEGER Video Berdurasi 30 Menit, Ibu-ibu Tampar Siswi SD di Dalam Kelas, Kadisdik Turun Tangan
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.
(Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Modus Mucikari Jajakan PSK ke Turis Mancanegara di Puncak Cianjur"