Mulan Jameela Siap 'Puaskan' Ahmad Dhani dengan Melakukan Hal Tak Biasa Ini Saat Keluar dari Penjara
TRIBUNJAMBI.COM - Musisi Ahmad Dhani tinggal beberapa hari lagi akan bebas dari penjara.
Ya, suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani dipastikan akan bebas dari penjara pada tangga 30 Desember 2019 mendatang.
Ternyata kebebasan Ahmad Dhani dari penjara sudah disiapkan oleh Mulan Jameela.
Nampaknya Mulan Jameela sudah siap untuk memuaskan Ahmad Dhani saat keluar dari penjara.
Sebelumya, meski sebelumnya menyatakan akan menggunakan proses Cuti Bersyarat, namun proses itu tak bisa digunakan Ahmad Dhani karena pihaknya mengurusinya terlambat.
Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Dhani mengatakan kalau keluarga pentolan grup band Dewa 19 sudah menyiapkan banyak hal untuk kebebasan nanti.
"Sudah banyak disiapkan ya sejauh ini yang saya dapat infonya," kata Hendarsam Marantoko kepada Warta Kota (Grup Tribunnews.com), saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (24/12/2019).
• Luna Maya Bakal Ucapkan Hal Ini Jika Bertemu Mantan, Saat Ditanya Dekat dengan Siapa? Ini Jawabannya
• Syahrini dan Reino Barack Mulai Renggang? Peramal Ini Sebut Karier Incess Merosot di Tahun 2020
• Maia Estianty Beri Jawaban Keras Saat Ditawari Adopsi, Irwan Mussry Ternyata Tolak Punya Anak
• Gunakan Alat Ini Untuk Melihat Langsung Gerhana Matahari Cincin, Bisa Bikin Sendiri Lho
Disebutkan jika Mulan Jameela sudah menyiapkan makanan untuk menyambut kebebasan suaminya, Ahmad Dhani Prasetyo.
"Mba Mulan sudah masak makanan kesukaan Mas Dhani," ucapnya.
Lebih lanjut, Hemdarsam enggan membocorkan persiapan lain yang dilakukan oleh Mulan Jameela, menyambut kepulangan sang suami dari penjara.
"Ada deh... nanti aja lah tanya mba Mulan sendiri," ujar Hendarsam Marantoko.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.
Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.