Dilansir Sosok.ID dari Tribun Seleb, untuk mengabulkan keinginan kliennya ini, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendrasam Marantoko pun telah mengajukan proses cuti bersyarat pada tanggal 16 Desember 2019 lalu.
Cuti Bersyarat yang dimaksudkan Hendarsam adalah hak yang bisa digunakan suami Mulan Jameela sebagai tahanan, agar bisa lebih cepat bebas.
Namun dikutip Sosok.ID dari Warta Kota, pada Selasa (24/12/2019) Hendrasam mengungkap bahwa proses cuti bersyarat yang diajukan tak dapat dikabulkan.
Diduga hal ini terjadi lantaran pihaknya mengurus cuti bersyarat Ahmad Dhani dengan waktu yang terlalu mepet.
"Tapi kemungkinan tetap keluar tanggal 30 Desember 2019," ungkap Hendrasam.
Lebih lanjut, Hendarsam menilai kalau kegagalan ajukan Cuti Bersyarat bukan karena terhalang oleh pihak Kejaksaan atau pun LP Cipinang.
"Karena enggak keuber waktunya dengan proses Cuti Bersyarat," ucap Hendarsam Marantoko.
Sebelumnya, pada Senin (23/12/2019), Hendrasam Marantoko sempat mengatakan bahwa pengajuan yang diajukan pihaknya belum tentu terkabul.
Sebab itulah, pihak kuasa hukum Ahmad Dhani masih mengupayakan terkait surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan.
“Kami sedang mengajukan surat dari Kejaksaan. Nah itu yang sedang kita upayakan. Makanya belum tahu. Normalnya saja prosesnya bisa sampai seminggu,” tandas Hendrasam Marantoko.
(*)