TRIBUNJAMBI.COM - Masih ingat video dua wanita mandi di atas motor?
Wajah dan identitas mereka sempat menjadi pertanyaan.
Icha Caroline (23) dan adiknya Ajeng Amelia (21), dua perempuan asal Mojokerto yang menjadi pemeran video keramas di atas motor yang viral beberapa hari yang lalu, terpaksa harus beurusan dengan polisi.
Pada Jumat (13/12/2019) lalu, beredar video berdurasi 27 detik yang berisi tayangan dua perempuan sedang keramas di atas motor yang tengah melaju di jalan raya.
Dalam tayangan video, Ajeng terlihat mengenakan pakaian warna merah nampak sedang menyetir motor Honda Scoopy.
• Sempat Heboh Prank, Pedangdut Aida Saskia Sebut Percobaan Bunuh Diri Itu Sungguhan Karena Hal Ini
• Penyebar Video Syur Cut Tari, Luna Maya Bersama Ariel NOAH Anak Pejabat? Kini Pelaku Belum Ditangkap
Saat dibonceng diatas motor dengan nomor polisi S 3354 QQ itu, nampak IC membawa timba dan gayung.
Dalam perjalanan di atas motor, nampak IC mengguyurkan air ke kepalanya dan kepala adiknya.
Rambut kedua wanita itu nampak berbusa dan mirip orang sedang keramas.
Dikutip dari Kompas.com, video itu dibuat oleh keduanya pada Kamis (12/12/2019) pekan lalu.
Baca: Kisah Viral, Orangtua Sakit Tempuh 5 Jam Naik Motor demi Anak, Tapi Ditolak: Ini Faktanya Sebenarnya
Baca: Viral Video Driver Ojol Pukul Seorang Pemuda Diduga Pelaku Order Fiktif, Ini Penjelasan Pihak Go-Jek
Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, memastikan bahwa lokasi aksi mandi keramas di atas motor berada di Kabupaten Mojokerto, tepatnya di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri.
Atas aksi keduanya, polisi telah memanggil dua wanita kakak adik itu untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga Putu Prima mengatakan jika aksi kedua perumpuan tersebut termasuk sebagai perbuatan yang berpotensi meresahkan dan melanggar petunjuk dari kepolisian.
Selain itu, aksi yang tidak patut dicontoh ini juga dinilai sebagai aksi yang bisa memicu kecelakaan ataupun menimbulkan lalu lintas.
Atas pertimbangan itu, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto turun tangan. Selain dari Satuan Lalu Lintas yang sudah menerbitkan surat tilang, jajaran Reskrim Polres Mojokerto juga ikut menangani.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang wanita, terkait dengan adanya kasus viral, di mana yang bersangkutan melakukan hal yang tidak pada tempatnya, melakukan keramas di jalan raya," ujar AKP Dewa Yoga saat menggelar siaran pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (17/12/2019).
Berdasarkan hasil peneylidikan yang telah dilakukan, AKP Dewa Yoga tersebut mengungkapkan motif pelaku melakukan aksi keramas di atas motor tersebut memang disengaja dibuat sebagai aksi iseng untuk menyajikan konten lucu.