2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
5. Bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
6. Bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orangtua, Perhatikan Ini Syarat Masuk TK dan SD dalam Aturan PPDB 2020", https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/17/09531861/orangtua-perhatikan-ini-syarat-masuk-tk-dan-sd-dalam-aturan-ppdb-2020?page=all#page2.
Penulis : Yohanes Enggar Harususilo
Editor : Yohanes Enggar Harususilo