Asusila

Diberi Iming-iming Uang Rp 20 Ribu, Bocah di Trenggalek Jadi Korban Pencabulan Kakek

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan

"Kami mengimbau warga dan orang tua untuk menjaga lingkungan sekitar, melihat sekeliling dan tetap waspada. Kejadian apapun tetap harus diantisipasi," tuturnya.

Selain itu, polisi juga masih berkoordinasi dengan psikolog untuk pemulihan trauma korban. Polisi juga pengecekan kondisi kejiwaan sang pelaku.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kakek di Trenggalek Ketahuan Cabuli Bocah Anak Tetangganya di Gubuk, Bujuk Korban Pakai Ini, https://surabaya.tribunnews.com/2019/12/16/kakek-di-trenggalek-ketahuan-cabuli-bocah-anak-tetangganya-di-gubuk-bujuk-korban-pakai-ini?page=all.

Berita Terkini