Puluhan Botol Miras dan 140 Liter Tuak Diamankan Polsek Tebo Tengah
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Sejumlah titik jadi sasaran operasi penyakit masyarakat (Pekat) jajaran Polsek Tebo Tengah, Sabtu (14/12/2019) malam.
Sasaran operasi tersebut adalah hotel, warung yang menjual minuman keras, dan aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Tebo Tengah.
Kapolsek Tebo Tengah, Iptu M Hasyim Asy'ari yang memimpin operasi pekat tersebut mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek dan ratusan liter tuak siap jual.
• Hujan Terus-terusan, Sungai Batang Tebo Meluap hingga Tanjung Menanti Tergenang
"Operasi Pekat yang kita lakukan tadi malam menyasar miras, hotel, dan premanisme," katanya, Minggu (15/12/2019).
Di antara barang bukti (BB) yang diamankan adalah tiga dus bir berisi 35 botol, tiga botol anggur merah, satu botol guines, dan dua botol asoka.
"Miras ini kita sita dari sebuah toko yang beralamat di Km 02, Jalan Tebo-Bungo, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo," ujarnya.
• FOTO-FOTO Detik-detik Percobaan Bunuh Diri Mama Muda di Jalan Lintas Tebo-Bungo
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan empat galon atau 140 liter tuak siap jual. Minuman hasil fermentasi itu diamankan di sebuah warung di Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Iptu Hasyim bilang, pihaknya sudah mengamankan minuman keras tersebut, untuk selanjutnya dimusnahkan.
Satu di antara penjual tuak yang diamankan berinisial SR.
Pedagang manisan berinisial SR tersebut, kata Kapolsek seolah tidak jera menjual minuman keras di warungnya.
• VIDEO: 2 Pengujung Arena Billiard Positif Narkoba, Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Diamankan
Dia berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikannya di antara barang dagangan lain. Kapolsek mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Negeri Tebo.
Penjual miras tersebut dikenakan pasal 4 huruf C dan D dengan sanksi pidana pasal 13 Jo pasa 14 Perda Kabupaten Tebo nomor 3 tahun 2013 tentang Penanggulangan Minuman Beralkohol, membawa, menguasai, memiliki, menyimpan minuman beralkohol atau bentuk lain yang memabukkan, termasuk tuak.
Tersangka diancam sanksi tindak pidana ringan dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda Rp 40 juta.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)