Berita Tebo

Tak Jera Pedagang Ini Kelabui Petugas, Puluhan Botol Miras dan 140 Liter Tuak Diamankan

Penulis: Mareza Sutan AJ
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah titik jadi sasaran operasi penyakit masyarakat (Pekat) jajaran Polsek Tebo Tengah, Sabtu (14/12/2019) malam. Puluhan botol miras diamankan

Puluhan Botol Miras dan 140 Liter Tuak Diamankan Polsek Tebo Tengah

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Sejumlah titik jadi sasaran operasi penyakit masyarakat (Pekat) jajaran Polsek Tebo Tengah, Sabtu (14/12/2019) malam.

Sasaran operasi tersebut adalah hotel, warung yang menjual minuman keras, dan aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Tebo Tengah.

Kapolsek Tebo Tengah, Iptu M Hasyim Asy'ari yang memimpin operasi pekat tersebut mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek dan ratusan liter tuak siap jual.

Hujan Terus-terusan, Sungai Batang Tebo Meluap hingga Tanjung Menanti Tergenang

"Operasi Pekat yang kita lakukan tadi malam menyasar miras, hotel, dan premanisme," katanya, Minggu (15/12/2019).

Sejumlah titik jadi sasaran operasi penyakit masyarakat (Pekat) jajaran Polsek Tebo Tengah, Sabtu (14/12/2019) malam. Puluhan botol miras diamankan (istimewa)

Di antara barang bukti (BB) yang diamankan adalah tiga dus bir berisi 35 botol, tiga botol anggur merah, satu botol guines, dan dua botol asoka.

"Miras ini kita sita dari sebuah toko yang beralamat di Km 02, Jalan Tebo-Bungo, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo," ujarnya.

FOTO-FOTO Detik-detik Percobaan Bunuh Diri Mama Muda di Jalan Lintas Tebo-Bungo

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan empat galon atau 140 liter tuak siap jual. Minuman hasil fermentasi itu diamankan di sebuah warung di Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Iptu Hasyim bilang, pihaknya sudah mengamankan minuman keras tersebut, untuk selanjutnya dimusnahkan.
Satu di antara penjual tuak yang diamankan berinisial SR.

Pedagang manisan berinisial SR tersebut, kata Kapolsek seolah tidak jera menjual minuman keras di warungnya.

VIDEO: 2 Pengujung Arena Billiard Positif Narkoba, Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Diamankan

Dia berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikannya di antara barang dagangan lain. Kapolsek mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Negeri Tebo.

Penjual miras tersebut dikenakan pasal 4 huruf C dan D dengan sanksi pidana pasal 13 Jo pasa 14 Perda Kabupaten Tebo nomor 3 tahun 2013 tentang Penanggulangan Minuman Beralkohol, membawa, menguasai, memiliki, menyimpan minuman beralkohol atau bentuk lain yang memabukkan, termasuk tuak.

Tersangka diancam sanksi tindak pidana ringan dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda Rp 40 juta.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Berita Terkini