Lapas Klas II B Tebo Digeledah, Lima Ponsel Diamankan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Tebo digeledah, Sabtu (14/12/2019) malam. Petugas Lapas Tebo dan sejumlah anggota Polsek Tebo Tengah melakukan razia di lapas.
Razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Dirjen Kemenkumham.
"Dari hasil razia ini, kita menemukan sejumlah barang yang dilarang di dalam lapas," kata Kepala Lapas Klas II B Muara Tebo, Ahmad Hardi, melalui Kasi Binadik, Saripuddin.
Saripuddin membeberkan, razia itu juga dilakukan karena berembus kabar lapas sering dijadikan transaksi Narkoba.
• VIDEO Detik-detik Driver Ojol Terjungkal Ditabrak Mobil, Viral Sosial Media, Ketakutan Liat Polisi?
Atas temuan sejumlah barang yang didapat, pihaknya akan melakukan evaluasi penjagaan di Lapas Tebo.
"Lapas Klas II B Muara Tebo akan melakukan evaluasi terhadap penjagaan. Mulai dari pos depan hingga pos tempat tahanan keluar-masuk menemui keluarga, karena tentu barang-barang yang dilarang ini datangnya dari sana," terangnya.
• Hujan Terus-terusan, Sungai Batang Tebo Meluap hingga Tanjung Menanti Tergenang
Dalam razia yang dilakukan di semua blok lapas itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB) yang dilarang di dalam sel.
Di antaranya lima unit alat komunikasi berupa ponsel beserta beberapa headset, macis, pisau cutter, paku yang dimodifikasi seperti pisau, dan baterai.
• FOTO-FOTO Detik-detik Percobaan Bunuh Diri Mama Muda di Jalan Lintas Tebo-Bungo
Dalam razia yang digelar sekitar dua jam itu, petugas juga melakukan penggeledahan badan terhadap warga binaan dengan menggunakan metal detector.
Barang bukti yang ditemukan tersebut, selanjutnya akan dimusnahkan. (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)