Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Beberapa Instansi, dari Kemenkumhan, BNN hingga Kemenpora

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hingga Selasa (26/11/2019) siang, sekitar 5000-an peserta seleksi CPNS telah mengantarkan berkas melalui Kantor Pos Cabang Muara Bungo.

Adapun bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019, selanjutnya akan mendapatkan informasi lanjutan mengenai jadwal seleksi.

Bagi pelamar yang dinyatakan lolos, diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi berikutnya yaitu SKD dan SKB sesuai jadwal yang disampaikan pada pengumuman hasil seleksi.

Sebelum Ditemukan Tewas Diduga Dibunuh, Hakim PN Medan Temui Wanita Berprofesi Pengacara Ini

Sanggahan

Sementara bagi pelamar yang belum lolos seleksi administrasi, bisa melakukan sanggahan.

Pelamar diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari setelah pengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

Bagi pelamar yang ingin menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 diberi waktu pada 16–19 Desember dan kemudian dilanjutkan dengan pengumuman masa sanggah pada 26 Desember.

Sanggah bisa dilakukan jika dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi CPNS 2019.

Masa sanggah CPNS 2019 adalah waktu atau masa yang diberikan kepada peserta CPNS untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi administrasi.

Lalu bagaiamana cara mengajukan sanggahan apabila gagal di seleksi administrasi CPNS 2019?

Cara mengeceknya dapat langsung masuk ke website masing-masing instansi.

Atau dapat pula dengan login menggunakan NIK dan password di sscn.bkn.go.id.

Setelah Anda mendapatkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019, Anda dapat memilih tombol sanggahan.

Pelamar hanya dapat menyanggah kesalahan dokumen, namun Anda tidak dapat memasukkan dokumen baru.

Kalian hanya bisa memberi alasan di dokumen yang menjadi kesalahan kalian sehingga tidak lulus seleksi administrasi.

Untuk mengetahui jumlah saingan pelamar pada Instansi dan formasi yang dilamar, anda bisa megecek melalui sscndata.bkn.go.id/spf.

Halaman
1234

Berita Terkini