Terbaru adalah Helmi Yahya, Direktur Utama TVRI dinonaktifkan oleh Dewas TVRI. Hal itu tercantum dalam SK Dewan PengawasLPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019, yang beredar di kalangan wartawan, Kamis (5/12/2019).
“Menonaktifkan sementara Saudara Helmy Yahya, MPA, AK, CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia,” tulis pernyataan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.
Namun, menurut praktisi media Helmi Adam, berdasarkan penelusurannya, paling tidak ada 5 kesalahan yang telah dilakukan Helmy Yahya.
Helmy Yahya.
Pertama, masalah Masalah Rencana kinerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang direvisi tanpa persetujaun Dewan Pengawas LPP TVRI, sehingga ada 6 kali keterlambatan pembayaran honor SKK, dan revisi anggaran rebranding.
Kedua, tidak berkoordinasi dan mengabaikan surat-surat teguranDewan Pengawas TVRI, dengan tidak merespon balik dan tidak atau mengabaikan persetujaun Dewan Pengawas TVRI sesuai kebijakan LPP TVRI.
Ketiga, masalah Penunjukkan Kuis Siapa Berani.
Keempat, Masalah Penayangan Progarm Siaran berbiaya besar tanpa persetujaun Dewan Pengawas TVRI.
Kelima, ketidakampuan mengelola anggaran sehingga Program dan berita terjadi siaran ulangan yang makin banyak, karena anggaran habis jauh sebelum masanya.
• Asmara & Karir 12 Zodiak (9/12) - Libra Sensitif, Aquarius Seimbangkan Peduli dan Hargai Privasi
• Hasil & Klasemen Liga Inggris - Liverpool, Leicester City & Manchester City Kokoh di Puncak
Helmy merespons surat keputusan yang dikeluarkan olehDewan Pengawas LPP TVRI tersebut, melalui surat Nomor 1582/1.1/TVRI/2019.
Dalam surat itu, Helmy mengatakan, surat keputusanDewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 terkait penonaktifan dan penunjukan Pelaksana tugas harian LPP TVRI adalah cacat hukum dan tidak memiliki dasar.
"Pemberhentian anggota Direksi sesuai Pasal 24 Ayat (4) disebutkan anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, apabila: tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekutatan hukum tetap atau, dan tidak lagi memembuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22," demikian isi surat Helmy yang diterima pada Kamis (5/12/2019).
Helmy mengatakan, dasar pemberhentiannya oleh Dewan Pengawas TVRI tidak memenuhi salah satu syarat pemberhentian anggota.
"Sementara, dasar rencana pemberhentian saya oleh Dewan Pengawas tidak memenuhi salah satu dari empat poin tersebut," kata Helmy dalam surat itu.
• Peruntungan 12 Zodiak Senin (9/12) - Capricorn Jangan Kehilangan Harapan, Leo Emosional
Menkominfo Turun Tangan
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menjelaskan pihaknya turut ikut campur dalam persoalan internal Direksi dan Dewan Pengawas TVRI karena sebagian besar karyawan berasal dari kementeriannya.