Meski dalam kondisi menderita hebat, gadis 13 tahun itu tak berani cerita selama satu tahun lebih, hingga perbuatan itu diulangi AMR hingga mengalami kanker rektum stadium 4.
Saat ini korban mengalami kanker rektum stadium 4.
Setelah tertangkap, pelaku digelandang ke Mapolresta Padang Sumatera Barat dan akan dikenai hukuman berat, perbuatan kejam.
Berikut kronologi dan fakta penangkapan predator anak asal Padang saat berada di Jambi :
Ditangkap di Sungai Penuh, Provinsi Jambi
Terkait Penangkapan terhadap Predator Anak asal Padang ini, Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edryan Wiguna, mengatakan memang benar pelaku sudah ditangkap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku diamankan tadi pagi, sekitar pukul 10.30 WIB," katanya saat ditemui di kantornya, Sabtu siang.
Menurut AKP Edryan Wiguna, pelaku ditangkap di Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Padang.
"Saat ini sedang dalam pejalanan untuk dibawa ke Mapolresta Padang," ujarnya.
Laporan Masuk ke Polresta Padang Juli 2019
Dijelaskan Kasat Reskrim, penangkapan berawal dari didapatnya informasi bahwa pelaku berada di Sungai Penuh.
Mendapatkan informasi ini sejak awal November lalu, Personel Polresta Padang langsung berangkat ke lokasi pada Sabtu dini hari dari Padang ke Sungai Penuh.
Menurut dia, pelaku yang berinisial AMR (56), diduga mencabuli seorang gadis berisinial T (13) pada pertengahan 2018 lalu.
Namun, menurut AKP Edryan Wiguna, laporan masuk ke Polresta Padang pada Juli 2019 dari pihak keluarga T.