Mahfud MD menduga jika Rizieq Shihab masih dicekal, berarti ada masalah dengan Pemerintah Saudi Arabia.
Hingga saat ini, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengaku belum ada bukti dokumen yang menunjukkan Pemerintah Indonesia mencekal Rizieq Shihab.
“Sampai hari ini tak ada bukti Pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq. Harus ditanyakan kepada Arab Saudi itu, karena di Indonesia ketentuannya seperti itu," ucapnya.
Mahfud MD juga mengungkapkan akan menyekesaikan polemik ini jika ada bukti pencekalan Pemerintah Indonesia yang disampaikan kepada dirinya.
“Kalau ada bukti Indonesia mencekal tolong kasih ke saya, nanti saya selesaikan,” pungkasnya.
Pernyataan Kemenlu
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) disebut tidak pernah menyurati Pemerintah Arab Saudi terkait persoalan Rizieq Shihab.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon, dikutip dari Kompas.com.
Dalam rapat tertutup, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyatakan Kemenlu tidak pernah menyurati pemerintahan Arab Saudi terkait pencekalan Rizieq Shihab.
"Beliau (Retno) ingin mengklarifikasi Kemlu tak pernah ada apakah bersurat, apakah berkepentingan dalam rangka dengan Kemenlu Arab Saudi atau Pemerintah Arab Saudi dalam hal status saudara Habib Rizieq," kata Effendi di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Effendi juga menyebut terkait video Rizieq Shihab yang menunjukkan surat pencekalan, pemerintah juga ingin mengetahui kebenaran dokumen tersebut.
Pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD telah sepakat untuk menelusuri dokumen itu.
"Bahwa ada video kemudian sedang ditelusuri keabsahan dan kebenarannya dan apa itu dan itu pemerintah sepakat satu pintu yang menjelaskan menkonpolhukam," ujarnya.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto/Rizal Bomantama)
(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Dian Erika Nugraheny/Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Akan Diskusi dengan Jokowi soal Polemik Rizieq Shihab, Disebut Pahami Sebagian Masalahnya
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Fathul Amanah