Menyusun pembagian tugas antar anggota Dewan Komisaris.
Meneliti dan menelaah serta menandatangani RJPP, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Menyusun program kerja tahunan Dewan Komisaris dan dimasukkan dalam RJPP.
Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan.
Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan yang bersangkutan dan perusahaan lain, termasuk setiap perubahannya.
Mengusulkan kepada RUPS penunjukkan Auditor Eksternal yang akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku Perseroan.
Memantau efektivitas praktik GCG antara lain dengan mengadakan pertemuan berkala antara Dewan Komisaris dengan Direksi untuk membahas implementasi GCG.
Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.
Dalam jajaran Dewan Komisaris, selain terdapat Komisaris Utama, ada pula Wakil Komisaris Utama, Komisaris, dan Komisaris Independen.
• Kondisi Ashanty Memburuk, Kabar Aurel Segera Dinikahkan Merebak, Isu Makin Santer
• Ramalan Shio 2020 Tahun Tikus Logam - Shio Monyet
Gaji Ahok BTP di Pertamina
Dengan diangkatnya Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Ahok menggantikan posisi Tanri Abeng.
Dilansir dari tayangan KompasTV, Ahok akan menerima gaji sebesar Rp 3,2 miliar per bulan.
Dikutip dari Kompas.com, Ahok akan menerima gaji dan imbalan sebesar 47,23 juta dolar atau sekitar Rp 661 miliar dalam satu tahun.
Rekam Jejak di Dunia Pertambangan
Ahok rupanya sempat berkecimpung di dunia pertambangan.