Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polresta Jambi Dicopot Secara Tidak Hormat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Senin (18/11) sekitar pukul 08.00 WIB di Lapangan Hijau Mapolresta Jambi, Polresta Jambi melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua orang anggotanya yakni Brigadir Eri Mianto (EM) dan Bribtu Ade Agung (AG).
Dalam upacara tersebut dua personil tersebut tidak hadir. Upacara itu dipimpin Wakapolresta Jambi AKBP Bambang Irawan.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan pihaknya melakukan pencopotan keduanya karena terlibat dalam kasus narkotika.
"Dua polisi yang dipecat karena terlibat narkoba," katanya.
Dover menegaskan kedua personil tersebut tidak hanya sekali terlihat dalam kasus narkoba. Bahkan sejumlah peringatan sudah dilakukan. Tetapi masih terus melakukan.
• 3 Mobil Pelat Merah Pemkab Muarojambi Kena Razia, Ternyata Seperti Ini Kondisinya
• CPNS Sarolangun, Penyandang Disabilitas Bisa Daftar untuk Formasi Tenaga Pendidik
• BREAKING NEWS Nama Apif Firmansyah Disebut Ikut Beri Uang Suap Bersama Zumi Zola
"Pemberhentian dua personel tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Jambi, karena mereka sudah melakukan perbuatan tersebut berulangkali," ujarnya.
Dalam sidang etik yang dilakukan internal kepolisian. Keduanya tersebut sudah tidak layak untuk menjadi anggota kepolisian.
“Dalam putusan sidang menyatakan mereka tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri,"ucapnya.
Keduanya bertugas di Polresta Jambi dan Polsek Pelayangan. "Brigadir EM yang berdinas di Polsek Pelayangan dan Briptu AG yang berdinas di Sium Polresta," ujarnya.
Keduanya melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 Ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dover menegaskan pemecatan dua orang tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran untuk jajaran lainnya.
"Kami berharap ini jadi pelajaran bagi anggota polisi, untuk menjahui narkoba" tandasnya.