"Barang itu diperoleh tersangka dari seseorang yang disebut Pak Cik di wilayah Parung, Bogor," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut sudah siap diedarkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Namun pihaknya belum bisa memastikan berapa harga barang tersebut. Lebih jauh lagi, ternyata RDH sudah lama terlibat di dunia narkoba.
Dia sudah terjun ke dunia gelap tersebut sebagai pemakai sejak masih duduk di bangku sekolah.
"Selain menjual, tersangka juga menggunakan narkotika jenis ganja sejak masih sekolah," kata Vivick.
Atas perbuatannya, RDH dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 882 Gram Ganja Siap Edar"
Penulis : Walda Marison
Editor : Sabrina Asril