Ia menegaskan, tak menutup kemungkinan penyebar aliran sesat dapat dipidana apabila dilakukan secara masif.
Karenanya, polisi akan berusaha melakukan deteksi dini agar aliran sesat tak tersebar luas.
"Kami berupaya untuk melakukan pencegahan secara dini," ujar Candra.
• Peringatan Dini BMKG Selasa (19/11) - Cuaca Buruk Berupa Hujan Lebat Disertai Petir Gelombang Tinggi
Sebelumnya, Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Korpakem mendeteksi adanya aktivitas dari 13 aliran kepercayaan di Kabupaten Bekasi.
Dari 13 aliran kepercayaan itu, tujuh diantaranya telah ditetapkan sebagai aliran sesat berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Ketua Tim Korpakem yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari dari 13 aliran kepercayaan tujuh diantaranya telah ditetapkan sesat oleh MUI.
"Itu menjadi perhatian kami, sekaligus kami lakukan pendekatan agar mereka kembali ke ajaran yang seharusnya,” kata dia, beberapa waktu lalu.
Mahayu menjelaskan, beberapa di antara aliran itu memiliki kepercayaan beragam.
Seperti memiliki ayat suci baru, serta para pemimpin mereka yang mengaku bisa berbincang langsung dengan Tuhan.
Nama dari 13 aliran kepercayaan itu yakni, Kutub Robani, Al Qur’an Suci, Amanat Keagungan Ilahi, Wahabi, Ahmadiyah.
Kemudian Millah Ibrahim, Hidup di Balik Hidup, Surga Eden, Islam Jamaah, Agama Samalullah atau yang lebih dikenal Lia Eden, Al Qiyadah Al Islamiyah dan Jemaat Ahmadiyah.
“Tujuh aliran yang disebut terakhir ini telah ditetapkan sesat berdasarkan Fatwa MUI,” katanya.
Selain belasan aliran kepercayaan, terdapat juga kebiasaan lain yang ditemui di berbagai daerah di Kabupaten Bekasi.
• Deretan Ular Raksasa yang Hidup di Tengah Masyarakat, 10 Tahun Ular Piton Sembunyi di Atap Bangunan
• Zumi Zola Sengsara di Penjara, Nasib Sherrin Tharia, Cari Nafkah Jual Jilbab dan Jago Main Biola
Beberapa di antaranya bahkan menyalahi aturan agama.
Seperti pernikahan satu garis keturunan, tidak mewajibkan Salat Jumat, tidak mengenal puasa hingga bertemu dengan Sang Pencipta dengan membayar mahar.