Adapun, Ahmad Dhani mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap pentolan band Dewa 19.
Putusan tersebut kemudian menjadi 1 tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sementara Dhani terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot.
Dhani divonis 1 tahun penjara. Banding kuasa hukum Ahmad Dhani ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur diterima dan vonisnya disunat menjadi tiga bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ayah, Mulan Jameela Unggah Foto Ahmad Dhani, Tulis Pesan Menyentuh"
Penulis : Melvina Tionardus
Editor : Kurnia Sari Aziza