TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masalah uang Rp 5 miliar diungkit-ungkit dalam sidang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Terungkap bahwa Arfan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, meminjam uang Rp 5 miliar ke terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
Dalam sidang itu, Asrul Pandepotan Siregar dihadirkan menjadi saksi.
Dia mengatakan Arfan meminjam uang kepada Asiang, dan itu diketahuinya saat perjalanan menggunakan di pesawat Jambi-Jakarta pada November 2017.
Menurut dia, Arfan datang ke rumah terdakwa meminjam uang Rp 5 miliar.
Asrul yang dulunya orang dekat Zumi Zola, mengatakan saat tiba di Jakarta bertemu dengan Amidi. Saat itu dia akan bertemu dengan kontraktor proyek Tanjung Jabung Timur.
• Minuman Istri Zumi Zola Bikin Salah Fokus, Kabar Terbaru Sherrin Tharia saat Suami Masih di Penjara
• Zumi Zola Dirangkul Effendi Hatta, Wajahnya Cerah, Hari Ini Jadi Saksi Asiang di Pengadilan di Jambi
• Heboh Perempuan Berkaus Putih Tak Sempat Pakai Celana saat Warung Jablay Ditabrak Truk, Terekam
Hakim mencerca pertanyaan terkait uang Rp 5 miliar itu.
Menurut Asrul, pertemuan dengan Amidi karena ada pesan dari sekda saat itu, Erwan Malik, yang disampaikan melalui Arfan.
Itu terjadi saat pertemuan di Hotel Sultan Jakarta.
Lantas apa isi dari pertemuan itu?
Hakim mempertanyakan hal tersebut kepada saksi.
Pengakuan Asrul
Di depan Majelis Hakim Tipikor Jambi yang diketuai Viktor, Asrul mengaku.
Asrul memaparkan tentang telepon saat berada di Hotel Sultan Jakarta.
Dia menyebut nama Amidi di sana.
"Pak Erwan Malik telepon ke Amidi saat pertemuan di Hotel Sultan," tuturnya.
Menurut Asrul, dia tak begitu mengetahui percakapan itu karena pergi ke toilet.
Sesudah dari toilet, barulah Amidi mengatakan tentang apa yang diperolehnya dari Asiang.
Kepada hakim, Asrul mengatakan bahwa Amidi memastikan anggota dewan akan kuorum dalam pembahasan RAPBD 2018.
Dalam sidang ini, Zumi Zola juga menjadi saksi kasus tersebut.
Sebelum sidang, Zumi Zola dan beberapa mantan pejabat Provinsi Jambi berada dalam satu ruangan.
Kedatangan Zumi Zola Zulkifli ke Jambi untuk menjadi saksi sidang kasus suap ketok palu APBD Provinsi Jambi 2019.
Mereka terlihat berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, pada Selasa (12/11) sekira pukul 11.00 WIB.
Zumi Zola masuk dalam ruang tunggu tahanan.
Dalam ruang tunggu itu terlihat Erwan Malik, mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, sedang menyeruput kopi dan mengobrol santai dengan Muhammadiyah dan Zainal Abidin.
Saat itu terlihat Effendi Hatta merangkul Zola.
Empat orang itu mengenakan batik dan terlihat akrab.
"Bang, lihat ke sini, Bang," kata seorang wartawan dari jendela ruang tunggu tahanan.
Sebelumnya Zumi Zola dan Erwan Malik sudah divonis dalam kasus suap RAPBD 2018 Provinsi Jambi.
Selain itu, Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah juga sudah menjadi tahanan KPK.
Mereka dihadirkan sebagai saksi yang memeriksa terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
Jeo Fandy Yoesman ditahan karena diduga menjadi bagian dari suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dan barter proyek.
Perbuatan Asiang bersama-sama dengan Arfan, Erwan Malik, Saipudin dan Zumi zola memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 5 miliar pada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Dia terancam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Orang Dekat Zumi Zola Akhirnya Mengungkap, Masalah Rp 5 Miliar Diungkit Hakim
Orang Dekat Zumi Zola Akhirnya Mengungkap, Masalah Rp 5 Miliar Diungkit Hakim
• Istri Zumi Zola, Sherrin Tharia Kisahkan Perjuangan Dibalik Berdirinya Bisnis Mon Cheri, Gunakan Ini
• Heboh Perempuan Berkaus Putih Tak Sempat Pakai Celana saat Warung Jablay Ditabrak Truk, Terekam
• MAHFUD MD Jawab Soal Siapa yang Mencekal Rizieq Shihab Selama 1.5 Tahun, Yang Pasti Bukan . . .
• Tiba-tiba Menhan Prabowo Subianto Bertemu Dubes Arab Saudi, Bahas Kepulangan Rizieq Shihab?