Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD Berdasar Permenpan-RB Ditetapkan Pada Pendaftaran CPNS 2019

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD Berdasar Permenpan-RB Ditetapkan Bareng Pembukaan Pendaftaran CPNS 2019

Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD Berdasar Permenpan-RB Ditetapkan Bareng Pembukaan Pendaftaran CPNS 2019

TRIBUNJAMBI.COM - Nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah ditetapkan pada Senin (11/11/2019) bertepatan dengan dibukanya pendaftaran CPNS 2019 diportasl sscasn.bkn.go.id.

Passing grade CPNS 2019 tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Disebutkan dalam Permenpan tersebut, nilai ambang batas seleksi komptensi dasar merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Adapun SKD CPNS 2019 ini meliputi tiga hal yakni tes karakteristik pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Kemenag Buka 5.815 Formasi CPNS 2019 - Guru Dosen, Penghulu, Penyuluh, Download Surat Lamaran Disini

Dinobatkan Sebagai Ramen Terenak di Dunia Ternyata Indomie Sangat Populer di Nigeria!

Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi dasar adalah 100 soal yang terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU dan 30 soal untuk TWK.

Dalam, TIU dsn TWK, setiap soal benar akan mendapatkan nilai 5, dan apabila salah atau tidak menjawa nilainya 0.

Sementara untuk penialaian materi soal TKP, nilai jawaban terendah adalah 1 dan nilai tertinggi adalah 5 dan jika tidak menjawab nilainya 0.

Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal yang dapat diperoleh peserta SKD CPNS 2019 adalah 500 dengan rincian nilai maksimal TKP 175, TIU 175 dan TWK 150.

Informasi dari BKN (Instagram @bkngoidofficial)

Passing Grade/Nilai Ambang Batas

Ketentuan mengenai nilai ambang batas atau passing grade dalam SKD CPNS 2019 diatur dalam Pasal 3 Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019.

Nilai ambang batas atau passing grade untuk TKP yakni 126, sedangkan untuk TIU yakni 80, dan nilai 65 untuk TWK.

Namun demikian, passing grade tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan formasi kebutuhan khusus seperti formasi untuk Cum laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat serta Diaspora.

Sebab, formasi dengan kebutuhan khusus tadi telah diatur tersendiri yang dimuat dalam pasal 6 melalui Permenpan tersebut.

Passing grade SKD untuk formasi cumlaude dan Diaspora nilai kumulatif paling rendah yakni 271 dengan nilai TIU paling renda 85.

Halaman
1234

Berita Terkini