TRIBUNJAMBI.COM- Jaksa Agung ST Burhanudin, Jumat (8/11/2019) pagi, menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta Selatan.
Pantauan Kompas.com, mengenakan kemeja batik, Burhanudin tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 07.45 WIB. Ia langsung masuk ke dalam gedung.
Wartawan yang bertugas di KPK kemudian menghampirinya untuk bertanya perihal maksud kedatangannya. Tapi, Burhanuddin menolak memberikan keterangan.
"Nanti saja ya," kata Burhanudin.
• Pulang Liburan Berat Badan Via Vallen Naik 4 Kg, Diet Apa yang Akan Dilakukan Pedangdut Ini?
• Begini Prediksi Nasib Dewi Tanjung Setelah Dilaporkan Balik ke Polisi Oleh Novel Baswedan!
• Ramalan Asmara Zodiak (8/11) - Pisces Romantis, Libra Tunjukkan Kalau Kamu Serius, Virgo Jaga Mood
Pertemuan dengan Jaksa Agung ini merupakan pertemuan ketiga yang digelar KPK dengan para pejabat eksekutif yang baru dilantik Presiden Joko Widodo.
Pada Senin (4/11/2019) lalu, KPK telah menerima kunjungan dari Menteri Sosial Juliari Batubara dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
Idham berharap KPK dan Polri dapat bersinergi dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Ke depan kita berharap benar-benar institusi Polri dan KPK ini bisa bergandengan tangan, bisa bersama-sama membangun integritas yang positif di dalam rangka penegakan dan pencegahan masalah tindak pidana korupsi," kata Idham dalam konferensi pers seusai pertemuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat Pagi, Jaksa Agung Sambangi KPK"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado
Jubir Presiden Pastikan Bekas Napi Tak Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menegaskan, bekas terpidana tak bisa menjabat anggota Dewan Pengawas KPK.
Hal itu sesuai syarat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Fadjroel mengatakan, selain tak pernah menjadi terpidana, anggota dewan pengawas KPK juga harus minimal berusia 55 tahun hingga berpendidikan minimal S1.
Selain itu, katanya, anggota dewan pengawas KPK setidaknya menguasai bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan.