TRIBUNJAMBI.COM- Polres Jakarta Pusat tengah menyelidiki laporan Natha Satwa Nusantara terkait dugaan penganiayaan terhadap enam anjing peliharaan di Jakarta Pusat. Peristiwa itu dilaporkan oleh Natha Satwa Nusantara pada Senin (4/10/2019).
Keenam anjing tersebut dibawa pemiliknya dalam keadaan kritis setelah disiram cairan yang mengakibatkan luka bakar di sekujur tubuhnya.
Belakangan, lima anak anjing itu tewas.
Sementara induknya masih dirawat intensif
. “Iya kami sudah terima laporannya, sedang kami selidiki,” ujar Kepala Unit Kriminal Umum Polres Jakarta Pusat, AKP Suminto di Polres Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
Menurut pengakuan A, pemilik anjing itu, keenam anjingnya tersebut disiram air panas oleh kakak iparnya sendiri.
• Ditemukan Bayi di Dalam Mesin Cuci di Palembang, Tersangka Awalnya Ngaku Sakit Perut
• Gempar Bayi Dimasukan Dalam Mesin Cuci, Diduga Baru Dilahirkan dan Dibunuh, Pelaku Ibu Kandungnya
• Penjelasan Ade Armando Tentang Meme Wajah Anies Joker, Bukan Tokoh Antagonis
Kakak iparnya tinggal serumah dengan A.
Direktur Operasional Natha Satwa Nusantara, Anisa Ratna mengatakan, meskipun kakak iparnya melakukan perlakuan kejam tersebut, namun pemilik anjing merasa kakak iparnya tidak bermaksud buruk untuk melukai anjing-anjingnya.
Meski demikian, akibat perlakuan kakak iparnya, anjing-anjing itu mengalami luka bakar yang sangat serius.
Anisa menjelaskan, sebelum mati, kondisi anjing tersebut dalam keadaan buta dan mulutnya terus memuntahkan darah.
Anisa melihat kejanggalan begitu melihat luka pada hewan-hewan tersebut.
Luka bakar yang diderita mereka bukan seperti luka bakar biasa.
• Panglima TNI Bakal Resmikan Kampung Madani di Sarolangun, 2020 Luasan Lahan untuk SAD Bakal Ditambah
• DETIK-DETIK Suami Bunuh Istri Siri, Sempat Rebutan Pisau Hingga Tusukan Mengenai Hati Korban
• Pengendara Motor yang Ditemukan Tewas di Jalan Lintas Bungo-Jambi, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
Sementara sang pemilik mengaku anjingnya hanya terkena siraman air panas.
"Saya pikir kalau air panas melepuh, ya dua hari kemudian. Tapi pas ditanya kapan kejadiannya, dua jam yang lalu, dan lukanya sudah separah itu," kata Anisa.
Anisa tidak begitu percaya dengan pengakuan pemilik anjing.
Pasalnya, luka tersebut lebih terlihat seperti luka karena terkena cairan kimia.
Kecurigaannya tersebut diperkuat dari kondisi alat pencernaan anjing yang didiagnosa dokter mengalami infeksi.
Anisa mengatakan, satu kemungkinan jika pencernaan juga mengalami infeksi, yakni terkena bahan kimia berbahaya.
Saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan di Polres Jakarta Pusat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Selidiki Laporan Soal Enam Anjing yang Diduga Disiram Air Panas"
Penulis : Cynthia Lova
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kesal Selalu Dibuntuti, Mantan Hakim Bunuh Anjingnya Pakai Palu
Seorang mantan hakim di Inggris terbukti bersalah telah membunuh anjing peliharaannya sendiri menggunakan palu dan membuangnya ke sungai.
Dia mengaku melakukan tindakannya membunuh anjingnya karena kesal setelah selalu diikuti dan diserang oleh anjing peliharaannya itu.
Kasus ini bermula dari temuan jasad anjing peliharaan berusia enam tahun yang hanyut di Sungai Tyne pada 6 Desember tahun lalu, dengan tali jemuran melilit di lehernya.
Anjing itu diketahui kemudian adalah milik Melvyn Hall (71), seorang mantan hakim.
Polisi menemukan pemilik anjing itu dari chip pengenal yang ada pada tubuh anjing itu.
Menurut Inspektur RSPCA, Rowena Proctor, kecurigaan akan kematian anjing bernama Molly itu muncul saat ditanya Hall berulang kali mengubah ceritanya.
• GEDUNG Kelas Ambruk, Seorang Guru dan Siswa SD Meninggal Dunia, Belasan Dilarikan ke Rumah Sakit
• Kartu Jamkesda di Kabupaten Muarojambi Tidak Kunjung Terealisasi, Diduga Diperjualbelikan Oknum
"Saat petugas penyelamat menghubungi Hall, dia mengatakan bahwa anjingnya, Molly, akibat aneurisma (pembengkakan pembuluh darah) yang pecah dan telah diperiksa dokter hewan." "Tetapi dia tidak bisa mengingat nama dokter hewan itu, yang mulanya dia ulangi saat saya mengunjunginya keesokan harinya," ujar Proctor.
"Namun saat wawancara berikutnya, dia berkata telah menemukan anjingnya mati saat kembali dari toko." "Dia kemudian mengaku telah memukul kepala anjingnya menggunakan palu, mencekiknya dengan tali jemuran, dan membuangnya ke Sungai Tyne," ujar Proctor.
"Dia mengaku melakukannya karena kesal anjingnya selalu mengikutinya ke mana pun dia pergi dan memukulnya saat anjing itu akhirnya menyerangnya." "Dia menunjukkan kepada saya di mana dia memukuli anjingnya, di kebunnya, dan memberikan palu yang dia gunakan kepada saya," kata Proctor.
Nyonya Proctor menambahkan, dokter hewan mengatakan bahwa serangan yang dilakukan terhadap Molly oleh orang yang merawatnya kemungkinan telah menyebabkan tekanan dan akhirnya menjadi penderitaan saat anjing itu mendapat pukulan dari palu.
"Dokter kemudian mengatakan bahwa tali jemuran yang melilit leher Molly dan luka cekikan menunjukkan jika pemiliknya tidak yakin dengan kondisi anjingnya setelah dia memukulnya dengan palu," kata Proctor menjelaskan.
Hadir di Pengadilan Teesside, pada Rabu (3/7/2019), Hall dijatuhi hukuman penjara 18 minggu, yang ditangguhkan selama satu tahun, setelah dia mengakui dua tuduhan menyebabkan penderitaan yang tidak perlu di bawah Undang-Undang Kesejahteraan Hewan.
Pengadilan juga memerintahkan agar Hall dilarang untuk memiliki segala jenis hewan perliharaan, kecuali ikan mas, dan harus membayar biaya pengadilan sebesar 1.000 poundsterling (sekitar Rp 17 juta).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Selalu Dibuntuti, Mantan Hakim Bunuh Anjingnya Pakai Palu"
Penulis : Agni Vidya Perdana
Editor : Agni Vidya Perdana