"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.
Oleh karena itu majelis meminta hak, harkat dan martabat Sofyan dipulihkan.
Majelis juga meminta Sofyan segera dikeluarkan dari tahanan.
Majelis berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sofyan Basir Bebas, Jaksa KPK Gunakan Masa Pikir-pikir"
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi
Divonis Bebas, Sofyan Basir Berpelukan dengan Pengacara, Keluarga, dan Kolega
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Seusai divonis bebas, Sofyan Basir tampak berdiri dari kursi terdakwa dan langsung menyalami ketua majelis hakim Hariono.
Selanjutnya, Sofyan langsung menyalami tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Ronald Worotikan.
• Nicholas Sean Jadi Saksi Kebahagiaan Ahok Saat Acara Tujuh Bulanan, Ungkap Ekspresi Eks Veronica Tan
• 5 Gejala Kanker Usus, Kram Otot di Perut hingga Penurunan Berat Badan, Bagaimana Mengobatinya?
Kemudian, ia bergeser ke tim penasihat hukumnya yang dipimpin Soesilo Aribowo.
Sofyan tampak memeluk erat Soesilo dan anggota tim penasihat hukumnya.
Saat keluar dari wilayah kursi terdakwa, Sofyan tampak mengangkat kedua tangannya selayaknya untuk berdoa sebagai rasa syukur.
Kemudian, Sofyan tampak memeluk erat sejumlah anggota keluarga dan koleganya yang hadir di persidangan.