Dituntut KPK 5 Tahun, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas Hakim, Kasus Proyek PLTU Riau-1

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Sofyan pun merasa ada yang janggal sampai dirinya harus dituntut 5 tahun penjara dalam kasus ini.

Sofyan mengungkap sejumlah alasan kenapa ia merasa janggal.

Ia menyoroti pertemuan-pertemuannya dengan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan menyatakan bahwa ia melakukan sejumlah pertemuan dengan Kotjo murni demi kepentingan bisnis dan mewujudkan proyek tersebut.

Ia merasa tak ada upaya perbantuan sebagaimana yang disampaikan oleh jaksa.

"Ini repotnya pertemuan menjadi perbantuan, ini berbahaya buat direksi BUMN yang lain. Kalau pertemuan bisa diputarbalikkan menjadi perbantuan berbahaya," kata dia.

Apalagi, kata Sofyan, ia juga sama sekali tidak menerima uang dalam perkara ini.

Putus & Bercerai dari Konglomerat, Model Cantik Ini Kantongi Uang Pisah hingga Rp 536 Miliar

Janda Beranak 3, Nikita Mirzani Beberkan Kedekatan Betsalel Fdida dengan Anaknya

Ia pun menegaskan tak terkait dengan urusan suap yang melibatkan Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

"Bisa dibayangkan begitu ada direksi melakukan pertemuan dengan para investor dan lain sebagainya, begitu ada kejadian di luar sana seperti penyuapan, karena kita sering bertemu, dalam rangka marketing, dalam rangka berupaya supaya proyek ini jalan, kita bisa terkena tanpa tahu dari mana asal usulnya," ujar Sofyan.

Oleh karena itu, Sofyan mengaku akan menyiapkan nota pembelaan pribadi.

Tim penasihat hukum Sofyan yang dipimpin Soesilo Aribowo juga akan menyiapkan nota pembelaan tersendiri.

Dalam pertimbangan hal meringankan, menurut jaksa, Sofyan bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan Sofyan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.

Sementara itu, hal yang memberatkan, Sofyan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan Basir dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Halaman
123

Berita Terkini