TRIBUNJAMBI.COM- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) mengatakan, rincian komponen riil untuk setiap mata anggaran seharusnya sudah disusun dan dimasukan ke dalam sistem e-budgeting DKI Jakarta.
Dengan demikian, anggaran seluruh komponen itu mudah dikontrol.
Hal itu diungkapkan Ahok menanggapi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta yang tidak memasukkan anggaran sebenarnya ke dalam sistem e-budgeting saat menyusun anggaran 2020.
"Harus (dimasukan) semasa dari awal dan jadi mudah kontrolnya," ujar Ahok saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/10/2019).
Ahok menjelaskan, sistem e-budgeting yang digunakan saat dia menjabat sebagai gubernur bisa mengetahui detail anggaran apa pun, seperti lem Aibon, pulpen, dan lainnya.
• MISTERI Anggaran DKI Jakarta, Dinas Pendidikan Bantah Ajukan Biaya Penyediaan Aibon Rp 82 Miliar
• Siang Bolong 5 Wanita Muda & 3 Lelaki Main Sekamar Digerebek, Terungkap Pelanggan Sampai Pejabat
• 3 Zodiak Ini Bakal Alami Hari Buruk di Bulan November 2019
Sistem e-budgeting yang dia terapkan, lanjut Ahok, juga bisa mengetahui orang-orang yang memasukkan anggaran yang dinaikan (mark up).
"Bisa tahu beli apa saja, dari perencanaan awal sudah masuk dan sistem semua tidak bisa asal masukkan," kata Ahok.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra Satria Wirawan sebelumnya mengakui, penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2020 tanpa menyusun rincian komponen riil untuk setiap mata anggaran.
KUA-PPAS merupakan cikal bakal rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD).
• BEGINI Aksi Heroik Suami Selamatkan Istri Yang Nyaris Dimangsa Ular Piton Raksasa Sepanjang 6 Meter
• UMP 2020 34 Provinsi Lengkap, Alami Kenaikan 8,51 Persen, Segini Rinciannya Tiap Daerah Jadi Segini
• Bukan Dijilat, Ini Cara Mengatasi Bibir Kering dan Pecah-pecah, Pakai Gula Merah Bisa Lho!
Mahendra mengatakan, prosedurnya adalah komponen riil anggaran baru disusun setelah dokumen KUA-PPAS ditandatangani, yakni saat menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA).
Sementara dalam sistem e-budgeting, sebelum penyusunan KUA-PPAS wajib ada detail komponen anggaran agar komponen itu bisa dianggarkan dalam APBD yang disahkan.
Karena itu, setiap SKPD menyusun komponen anggaran berdasarkan harga perkiraan sementara (HPS) kegiatan serupa tahun-tahun sebelumnya, bukan komponen anggaran riil yang dibutuhkan untuk 2020.
"Bukan (anggaran sesungguhnya), akan diperbaiki," tutur Mahendra, Rabu kemarin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok: Detil Anggaran Harus Dimasukan dari Awal, Jadi Mudah Kontrolnya"
Penulis : Nursita Sari
Editor : Jessi Carina