Kabar Terbaru Pelawak Qomar yang Dipenjara, Begini Nasibnya Sekarang, Bikin Terkejut Warganet

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pelawak era 1990-an, Nurul Qomar, dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes untuk pemeriksaan usai dilakukan pelimpahan tahap II dari Polres Brebes, Rabu (26/6/2019).

Kabar Terbaru Pelawak Komar yang Dipenjara, Begini Nasibnya Sekarang, Bikin Terkejut Warganet

TRIBUNJAMBI.COM - Salah satu anggota grup lawak Empat Sekawan sempat ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan karena Qomar beberapa kali mangkir dari pemanggilan polisi.

Polisi menduga ijazah yang dipalsukan digunakan Qomar untuk maju sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudo (Umus).

Berikut ini fakta lengkapnya dilansri Sripoku.com dari Kompas.com:

Empat Hari Dibuka, Lelang Dua Jabatan Kepala OPD di Tanjab Timur Masih Sepi

Jadi Mantan Terindah, Desta Ungkap Kebiasaan Buruk Gisella Anastasia

1. Dijemput paksa karena mangkir dari panggilan polisi

Polisi menahan pelawak sekaligus politisi Nurul Qomar di Mapolres Brebes, Jawa Tengah, pada Senin (24/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

AKP Triagung Suryomicho menjelaskan, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S-2 dan S-3.

Dirinya diduga memalsukan ijazah sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus).

Penangkapan dilakukan karena Qomar beberapa kali mangkir dari pemanggilan polisi.

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudi terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasatreskrim.

2. Dugaan palsukan ijazah S-2 dan S-3 untuk jadi rektor

Qomar diduga memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus).

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudi terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasatreskrim.

3. Nasib Qomar terancam 7 tahun penjara

Halaman
123

Berita Terkini