Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2020, Kelas 3 Rp 42.000 Kelas 2 Rp 110.000 Kelas 1 Rp 160.000

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tarif baru iuran BPJS Kesehatan

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2020, Kelas 3 Rp 42.000 Kelas 2 Rp 110.000 Kelas 1 Rp 160.000

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan.

Ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.

BPJS Kesehatan (Istimewa)

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut.

Lihat Ayahnya Pacari Tetangga, Udin Tega Bunuh Orang Tuanya dan Jasadnya Dicor Dalam Septic Tank

Pernah Berseteru, Ini Reaksi Inul Daratista saat Disuruh Milih Rhoma Irama atau Ike Nurjanah

Menkes Serahkan Gaji Pertama untuk BPJS Kesehatan

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, akan menyerahkan gaji pertamanya sebagai menteri kepada BPJS Kesehatan.

Apa alasan Terawan?

Dikutip dari tayangan pemberitaan Kompas TV, Sabtu (25/10/2019), Terawan yang sebelumnya menjabat Kepala RSPAD Gatot Subroto ini mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengatasi defisit program jaminan kesehatan nasional.

Terawan juga mengajak para pegawai Kementerian Kesehatan agar mengikuti aksinya secara suka rela sebagai gerakan moral mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

“Kalau pribadi saya, saya akan serahkan gaji pertama sebagai menteri dan tunkin (tunjangan kinerja) saya. Pak Sekjen juga menyetujuinya mungkin nanti akan diikuti secara masif oleh karyawan di Kementerian Kesehatan dengan kerelaannya, terserah mereka," kata Terawan.

"Untuk memberikannya kepada BPJS dan silakan BPJS yang mengaturnya supaya tidak ada persoalan kesalahan dalam peraturan dan ketentuan,” kata dia.

Selanjutnya, Terawan menyebutkan, ia akan membentuk tim kecil untuk mengatasi defisit program jaminan kesehatan nasional Kartu Indonesia Sehat yang mencapai Rp 10,44 triliun.

Jadwal MotoGP Malaysia 2019 - 2 Posisi Teratas di Klasemen MotoGP 2019 sudah Dikunci

Bukan Reino Barack atau Ariel NOAH, Luna Maya Ngaku Bisa Kencing di Celana Bila Bertemu Pria Ini

Berapa Gaji Menteri Keksehatan?

Kepada wartawan, Terawan mengaku belum mengetahui berapa gaji seorang Menteri Kesehatan.

“Gaji saya sampai sekarang tidak tahu. Karena itu daripada saya tidak tahu, lebih baik tidak tahu saja. Gaji pertama itu buat seseorang adalah gaji yang seharusnya diserahkan kepada Yang Maha Kuasa,” kata dia.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, jika menilik Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Menteri juga akan diberikan tunjangan oleh negara yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Menilik Pasal 2e dari Keppres tersebut, disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Jadi, jika diotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sekitar Rp 18,64 juta per bulan.

Donasi

Secara terpisah, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu siang, Kabid Media Massa dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni mengatakan, gaji pertama yang akan diberikan Menkes kemungkinan akan masuk sebagai donasi sukarela.

“Mungkin masuk donasi sukarela ke deposit BPJS untuk masyarakat,” ujar Busroni.

Sementara, terkait imbauan gerakan moral yang diserukan Terawan, Busroni mengatakan, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

“Ya ini awal dari ajakan gerakan moral Pak Menteri, utamanya dan awalnya kepada Direksi BPJS untuk selanjutnya. Tentu harus dikonkretkan, namun perlu dibahas bersama supaya bisa jalan dan aman atau legal,” kata Busroni.

(Kompas.com/Ihsanuddin/Nur Rohmi Aida)

Berita Terkini