Diberitakan sebelumnya, polisi menjerat Pasal 340 KUHP kepada seorang siswa SMK berinisial FL.
FL menikam gurunya sendiri, Alexander Pengkey, Senin (21/10/2019), sekitar pukul 09.30 Wita.
Korban yang mengalami luka tikaman langsung dibawa ke RS AURI dan selanjutnya dirujuk ke RSUP Prof Kandou.
Namun, korban akhirnya meninggal dunia akibat kekurangan darah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulĀ "Satu Lagi Siswa SMK Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Penikaman Guru SMK"
Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey
Editor : Fabian Januarius Kuwado