Deretan 8 Orang Langgar UU ITE karena Cuitan Soal Wiranto Ditusuk, dari Jerinx hingga Dandim Kendari

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx bersama Wiranto

Unggahan Gilang di media sosial Facebook berakhir dengan pelaporan ke pihak kepolisian.

Gilang masuk dalam daftar lima orang yang dilaporkan Jalaludin dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Pengacara Jalaludin, Muannas Alaidid mengatakan, kelimanya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian lewat media sosial.

"(Pemilik) akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Bapak Wiranto," kata Muannas, Jumat (11/10/2019).

Muannas berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dan memproses akun-akun ini.

Terungkap Rahasia Sebenarnya! Kakek 74 Tahun Taklukan Hati Gadis 18 Tahun

6. Kolonel Hendi Suhendi dan Istri

Personel TNI Angkatan Darat, Kolonel HS menerima sanksi atas unggahan konten negatif istrinya, IPDL, terkait kasus penikaman Wiranto, Kamis (10/10/2019) lalu.

Mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi bersama istrinya, IPDN. Hendi dicopot dari jabatannya karena postingan negatif sang istri terkait kasus penusukan Wiranto. (Antara Foto/Jojon)

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah menandatangani proses administrasi hukuman terhadap HS.

HS dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pencopotan prajurit TNI ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang disiplin militer.

Selain itu, HS ditahan selama 14 hari. Unggahan IPDL dianggap tak pantas, apalagi statusnya sebagai istri seorang prajurit TNI.

Diberitakan sebelumnya, unggahan IPDL juga akan dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

7. Sersan Z dan Istri

Sersan Z juga mendapatkan sanksi karena unggahan istrinya, LZ, yang dinilai tak pantas terkait penusukan Wiranto.

Sersan Z dicopot dari jabatannya dan penahanan selama 14 hari.

Halaman
1234

Berita Terkini