dengan pasal zina, mengingat empat orang saksi yang disyaratkan dalam pasal tersebut, tidak bisa dihadirkan.
"Kedua ini, dijerat dengan Pasal 25 ayat (1) Qanun Hukum Jinayah tentang ikhtilath, dengan
ancaman hukuman cambuk maksimal 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30 bulan," pungkasnya. (*)
#Janda Muda dan Brondongnya Digerebek sedang Indehoy oleh Satpol PP, Pasang Tarif Variatif
Artikel telah tayang di Serambinews.com dengan judul: Satpol PP Abdya Gerebek Janda Satu Anak 'Wik-Wik' dengan Berondong di Hotel Blangpidie