Tak lama, korban menelepon suaminya dan hari itu juga melaporkan pelaku ke kantor polisi.
Setelah tertangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Akibat perbuatannya, MU kini mendekam di sel tahanan Mapolres Balangan.
Ia pun dijerat Pasal 289 juncto Pasal 290 KUHP.
"Pelaku ini kawan dari suami korban. Di hadapan penyidik dia mengakui semua perbuatannya," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com