Zumi Zola Minta Uang pada Asiang Lewat Apif dan Dody Irawan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Zumi Zola meminta uang untuk memenuhi uang ketok palu DPRD pada Asiang melalui Apif dan Dody Irawan.
Fakta ini terkuak dalam pembacaan dakwaan Jeo Fandy Yoesman alias Asiang pada Kamis (3/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Iskandar selaku Jaksa Penuntut Umum dari KPK mengatakan Zumi Zola meminta Apif yang merupakan orang kepercayaannya sdn Dody Irawan yang waktu itu Kepala Dinas PUPR Jambi.
Dalam surat dakwaan Asiang, jaksa KPK juga menyebut nama sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Baca: Dinjanjikan Dapat Proyek di 2018, Asiang Pinjamkan Uang Rp 5 Miliar
Baca: Loyal pada Zumi Zola, Asiang Banyak Dapat Proyek Puluhan Miliar
Nama-nama yang disebut yakni Sufardi Nurzain, M. Juber, Tartiniah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin, Elhelwi, Cek Man, Abdul Salam Haji Daud, Kusnindar, Djamaludin, Muhammaf Isroni, Tajuddin Hasan, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Mauli, Syopian, dan Supriyono.
Jaksa KPK menyatakan Asiang melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 5 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Tujuan dari pemberian uang tersebut agar anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menyetujui RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 menjadi APBD.(Jaka HB)