Awalnya di Ajak ke Kamar Mandi, Ternyata Gadis Ini Disuruh Lepas Pakaian oleh Pajar

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

Awalnya di Ajak ke Kamar Mandi, Ternyata Gadis Ini Disuruh Lepas Pakaian oleh Pajar

TRIBUNJAMBI.COM - Awalnya diajak ke kamar mandi untuk pengobatan. Namun gadis di Lombok ini kena tipu.

Seorang dukun bernama Pajar Sidik (41) ditangkap timsus Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Timur, karena melakukan pencabulan terhadap wanita pasiennya, Rabu (2/10/2019).

Pelaku melakukan pencabulan kepada SS (16) yang merupakan pasiennya di Dusun Barat, Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur.

Dari keterangan Subbid Penmas Polda NTB Aiptu M Hatta menyampaikan, modus pelaku yakni mengajak korban diobati di kamar mandi, lalu kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

"Pelaku mengobati korban di kamar mandi dengan meminta korban telanjang dan saat itu pelaku langsung melakukan aksi bejatnya," ungkap Hatta, Rabu.

Baca Juga

 BREAKING NEWS: Pagi Ini Kabut Tebal Kembali Selimuti Tanjabtim, Warga: Bagai Negeri di Atas Awan

 Kebodohan Nunung Akhirnya Diakuinya Usai Jalani Sidang Pertama Kasus Narkoba, Beri Pengakuan Begini

 Fakta-fakta Polisi Grebek Istrinya yang Bidan Selingkuh dengan Dokter, Awalnya dari Kecurigaan

 Ini Wajah Bidan Cantik yang Selingkuh dengan Dokter di Kontrakan, Tepergok Suaminya yang Polisi

 Deretan Artis yang Berhasil Jadi Anggota DPR RI 2019-2024, Simak yang Miliki Kekayaan Fantastis

Hatta menyampaikan, setelah melakukan pengobatan, korban merasakan kesakitan di organ vital dan kemudian memberitahukan kepada keluarganya.

"Selesai dari proses pengobatan tersebut korban merasakan sakit di bagian organ vitalnya akhirnya memberitahukan keluarganya, sehingga melaporkan kejadian tersebut," ungkap Hatta.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun

Setubuhi gadis 15 kali

Aksi buruh yang nyambi jadi dukun cabul menyetubuhi gadis 18 tahun 15 kali.

T (41) warga Kampung Sukaresmi, Desa/Kecamatan Sukaresik tak berkutik saat digelandang polisi ke Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/7/2019).

T yang brofesi sebagai buruh yang nyambi jadi dukun ditangkap polisi karena setubuhi gadis yang masih berusia 18 tahun bahkan hingga 15 kali.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah tali bewarna putih sepanjang 83 cm dan kertas bertuliskan arab yang dibalut lakban.

Halaman
123

Berita Terkini