Seusai foto bersama, Puan Maharani menyampaikan pidato pertamanya sebagai Ketua DPR. Puan yang juga putri dari Megawati merupakan Ketua DPR perempuan pertama di Indonesia.
"Yang pasti nantinya ini akan pecah telur baru ada perempuan pertama setelah 74 tahun ketua DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, saat ditanya wartawan terkait statusnya sebagai perempuan pertama yang bakal memimpin DPR.'
La Nyalla Mattalitti Jadi Ketua DPD RI
La Nyalla Mattalitti terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) RI masa jabatan 2019-2024.
La Nyalla terpilih melalui mekanisme voting 134 anggota DPD yang hadir dalam rapat paripurna ketiga dengan agenda pemilihan Ketua DPD RI.
Nama La Nyalla keluar sebagai pemegang suara terbanyak dibanding tiga pesaingnya, yaitu Sultan Bachtiar, Mahyudin, dan Nono Sampono.
La Nyalla meraih suara 47, lalu Nono Sampono 40, Mahyudin 28 dan Sultan Bachtiar mendapat 18 suara.
Mereka yang tidak terpilih sebagai ketua, otomatis menjabat sebagai Wakil Ketua DPD.
"Pimpinan terpilih yang memperoleh suara terbanyak pertama diterapkan sebagai ketua terpilih," kata pimpinan sidang Jialyka Maharani dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Baca: Ramalan 12 Zodiak Rabu (2/10) - Libra Jatuh Cinta, Cancer Penuh Rintangan, Scorpio Tunggakan Lama
Baca: Kisah Tentara 30 Tahun di Hutan, Menganggap Perang Dunia II Masih Berlangsung Siap Mati untuk Negara
Pemilihan Ketua DPD sendiri berjalan cukup alot dan memakan waktu selama lebih dari tiga jam.
Awalnya, dipilih satu nama calon ketua dari empat sub wilayah, yaitu sub wilayah Barat I dan II serta sub wilayah Timur I dan II.
Sultan Bahtiar mewakili sub wilayah Barat I, sedangkan La Nyalla mewakili sub wilayah Barat II. Mahyudin mewakili sub wilayah Timur I, dan Nono Sampono wakil sub wilayah Timur II.
Keempat kandidat itu lantas menyampaikan visi-misinya sebagai calon Ketua DPD di hadapan seluruh anggota DPD yang hadir.
Setelahnya, keempat kandidat melakukan musyawarah untuk menentukan satu orang ketua. Namun, musyawarah itu tidak mencapai mufakat.
Oleh karenanya, diputuskan pemilihan ketua ditempuh melalui voting.