Perkiraan Gaji Anggota DPR RI, Tunjangan hingga Penerimaan Lainnya? Cek Yuk!

Penulis: Suci Rahayu PK
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung DPR RI, Jakarta

Perkiraan Gaji Anggota DPR RI, Tunjangan hingga Penerimaan Lainnya? Cek Yuk!

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengundurkan diri dari kabinet kerja.

Pengunduran diri ini karena Yasonna akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 pada 1 Oktober mendatang.

Pada Pileg 2019 lalu, Yasonna menjadi calon legislatif PDI-P dari dapil Sumatera Utara I.

Yasonna sudah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo per 27 September 2019.

Baca: Jawaban Menohok Pandji Pragiwaksono Saat Diserbu Warganet Pertanyaan Apakah Menyesal Memilih Jokowi

Baca: Mahfud MD Sebut Jokowi Belum Baca Draf RUU KPK saat Menolak Terbitkan Perppu

Baca: Terjawab Sudah, Atta Halilintar Mengaku Pernah Bertemu Bebby Fey di Hotel: Seperti Ruang Private

Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan surat itu.

"Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Rapat kerja membahas pengambilan keputusan tingkat satu mengenai RUU Pemasyarakatan yang direvisi dari UU Nomor 12 Tahun 1995. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam suratnya, Yasonna memohon pengunduran diri terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019, tepat saat ia akan dilantik sebagai anggota DPR.

Dalam surat itu ia juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.

Yasonna pun mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.

Tanggal 1 Oktober DPR RI periode 2019-2024 akan dilantik.

Baca: Beberapa Bulan Setelah Ahok Ungkap Selingkuhan dan Uang, Akhirnya Terungkap Kondisi Sebenarnya

Baca: Peruntungan Shio Hari Ini 28 September 2019 dari Pakar Feng Shui Tahun Babi Tanah Bulan Ayam Air

Tentu kita bertanya-tanya berapa sih penghasilan yang diterima anggota DPR RI.

Berbondong-bondong masyarakat, mulai dari tokoh hingga figur publik ikut dalam pemilihan anggota DPR!

Tahu gak sih lo?

Berapa gaji kalau kerja di DPR?

Komisi II DPR RI menggelar rapat persiapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri, Rabu (13/3/2019) (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Rinciannya, mendapatkan gaji pokok, tunjangan istri dan anak, uang sidang, tunjangan jabatan dan tunjangan Pph pasal 21.

Perihal gaji dan tunjangan tetap ini, telah diatur dalam surat menteri keuangan no S.520/MK.02/2015 tentang persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Selain itu, anggota DPR juga mendapatkan penerimaan lainnya seperti, tunjangan kehormatan, komunikasi, fungsi pengawasan bantuan listrik dan telepon serta asisten anggota.

Nah, kalau ditotal-total gaji anggota dpr bisa mencapai 50an juta!

Eits, nominal gaji ini belum termasuk biaya perjalanan dan pemeliharaan rumah dinas.

Menggiurkan kan? Tapi tugasnya juga berat!

Tribunjambi.com mengutip dari laman gajimu.com, berikut rincian gaji anggota DPR RI

1. Gaji dan Tunjangan Tetap

Gaji dan Tunjangan Tetap (Capture)

2. Penerimaan Lainnya

Penerimaan Lainnya (Capture)

Baca: Foto-foto Terbaru Aksi Mujahid 212 di Bundaran HI,Dari Mobil Komando hingga Ada yang Bawa Kuda

Baca: Polemik UU KPK & Pertimbangan Perppu, Menkumham Yasonna H Laoly Mundur dan Dilantik Jadi DPR RI

3. Biaya Perjalanan

Biaya Perjalanan (Capture)

Baca: Beberapa Bulan Setelah Ahok Ungkap Selingkuhan dan Uang, Akhirnya Terungkap Kondisi Sebenarnya

4. Rumah Jabatan

Rumah Jabatan (Capture)

5. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman & Pensiunan

Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman (Capture)

Menggiurkan ya penghasilan menjadi anggota DPR RI.

(Tribunjambi.com/Suci)

Sumber:Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015

Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Kompas.com

Berita Terkini