"Rj tetap korban. Belum bisa dijerat Undang-undang Pornografi karena saat diperiksa," ujarnya.
Diketahui, RJ kini sudah dipulangkan setelah melalui proses pemeriksaan.
"Sudah dipulangkan. Tapi masih harus wajib lapor," kata AKBP Hari.
2. Diperjualbelikan
Walaupun tahu adegan ranjangnya direkam, Vina Garut mengaku tak tahu bahwa video itu diperjualbelikan secara online.
Seperti yang sempat diberitakan, kumpulan video Vina Garut memang diperjualbelikan di Twitter.
"Mereka tahu divideo, tapi enggak tahu kalau dijual," kata AKBP Budi Satria Wiguna Kamis (15/8/2019) kepada wartawan Tribunjabar.id.
Oleh karena itu, polisi pun menetapkan V sebagai tersangka.
Baca: Rezky Aditya dan Citra Kirana Segera Menikah? Foto Kumpul Keluarga Besar Beredar, Sudah Lamaran?
Ia dikenakan pasal 38 junto pasal 8 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"V mengetahui jika adegan itu direkam dan juga menyetujuinya. Makanya kami kenakan pasal pornografi, kata AKBP Budi, Senin (9/9/2019).
Akibatnya, V pun harus ditahan akibat video Vina Garut.
3. Sang Guru Korban Mantan
Berbeda dengan video VIna Garut yang diperjualbelikan, video RJ disebar karena sakit hati.
RIA, mantan kekasih RJ sakit hati setelah sang guru menolak kembali padanya.
RIA pun emnyebarkan video senonoh itu ke media sosial Facebook.