TRIBUNJAMBI.COM- Jumlah tersangka individu dan perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan bertambah.
Hingga Selasa (17/9/2019), polisi telah menetapkan 218 orang dan 5 perusahaan sebagai tersangka.
Jumlah itu bertambah dari total 185 tersangka individu dan 4 perusahaan pada Senin (16/9/2019) kemarin.
Baca: Rumah Sekretaris BPBD Batanghari Dibobol Maling, Motor Baru dan Laptop Raib
Baca: TERUNGKAP Ini Sosok Sopir yang Kabur Saat Ditilang Hingga Buat Polisi Nemplok di Kap, Nangis-nangis
Baca: Persib Bandung Vs Semen Padang Lanjutan Liga 1 2019, Melepas Kutukan Maung Bandung
"Sudah ada 218 tersangka perorangan, sudah ditetapkan, dan lima korporasi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Dedi merinci, terdapat 47 tersangka yang ditetapkan Polda Riau.
Jumlah ini sama seperti Senin kemarin.
Polda Riau juga menetapakan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka.
Sementara Polda Sumatera Selatan menetapan 27 tersangka individu dan satu korporasi.
"Tambahan satu korporasi dari Polda Sumsel, nanti inisialnya akan disampaikan kemudian," katanya.
Lalu, sebanyak 14 tersangka terkait karhutla di Jambi, dan 4 tersangka di Kalimantan Selatan. Di Kalimantan Tengah, Polda setempat menetapkan 65 orang dan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) sebagai tersangka.
Baca: DAFTAR BURSA TRANSFER Liga 1 2019, Badak Lampung Fc Terbanyak Belanja Pemain!
Baca: VIDEO: Viral Emak-emak Berantem Rebutan Rendang di Pesta Hajatan
Baca: Suami Aktris Cantik Selingkuh dengan Ibu Kandung, Saat Ayah Tahu, Hal Mengejutkan Terjadi
Terakhir, sebanyak 61 tersangka dan dua korporasi menjadi tersangka di Kalimantan Barat.
Dua perusahaan yang menjadi tersangka di Kalbar adalah PT SISU dan PT SAP.
Saat ini, aparat kepolisian beserta TNI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan pemerintah daerah berusaha menangani kebakaran hutan dan lahan.
Sementara, penegakan hukum, katanya, merupakan langkah terakhir.
"Kemudian penegakan hukum adalah ultimum remedium merupakan suatu langkah terakhir tujuan dalam rangka memitigasi agar para pelaku baik kelompok atau perorangan tidak mengulangi perbuatannya," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebakaran Hutan, Polri Tetapkan 218 Orang dan 5 Korporasi sebagai Tersangka"
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi