Dicegat Begal, Sang Pacar Diancam Mau Digilir, Pria Ini Murka Langsung Ambil Pisau dan Tusuk Begal
TRIBUNJAMBI.COM - ZA (17) harus mendekam di balik jeruji besi lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang.
Status itu didapatkannya setelah Za yang berstatus pelajar SMA ini membunuh seorang begal yang mengancam akan menggilir pacarnya.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, ZA ditetapkan jadi tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” katanya saat dihubungi Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Rabu (11/9/2019).
Yade mengatakan, berdasarkan barang bukti itu, ZA terbukti membunuh korban Misnan (33).
Baca: Detik-detik Warga Menangis Saat Motornya yang Dicuri Dikembalikan Polisi, 11 Bulan Hilang
Baca: Kisah Driver Ojol Bawa Penumpang Sambil Nangis, Kerja Nyaris 24 Jam Demi Tebus Obat Istri
Menurutnya, polisi tidak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan itu meskipun dilakukan karena membela diri sehingga tetap dijadikan tersangka.
Yade mengatakan, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.
Hakim bisa memvonis bebas jika ZA dinyatakan tidak bersalah.
“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” katanya.
Kronologi
ZA membunuh Misnan (33) pada Minggu (8/9/2019), karena pacar ZA ingin diperkosa Misnan secara bergilir bersama rekan Misnan lainnya.
Waktu itu, ZA bersama pacarnya sedang melintas menggunakan sepeda motor di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Misnan bersama sejumlah temannya yang juga mengendarai motor lantas menghadang ZA.
Korban membegal ZA dan melontarkan ucapan akan memperkosa pacarnya secara bergilir.