Sanksi pidana
Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid menjelaskan, pemilik anjing dalam hal ini perempuan berinisial TD (72), bisa dikenakan ancaman pidana lantaran diduga lalai hingga menyebabkan asisten rumah tangga (ART) bernama Yayan (35) tewas.
"Iya bisa kena pidana. Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang," ucap Rasydi di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019).
Terlebih lagi, berdasarkan kronologis yang didapatkan dari saksi-saksi, diduga kuat bahwa TD menyuruh Yayan untuk membuka kandang guna memberi makan anjing berjenis Malinois Belgia tersebut.
"Dari pihak pemilik anjing sudah diperiksa mulai dari bapak dan anaknya, kemudian keluarga korban dalam hal ini suaminya beserta keluarga lain dari Cianjur"
"Pemilik anjing memang menyuruh pembantunya untuk buka kandang. Padahal dia sudah bilang kalau takut sama anjing itu," jelasnya.
Namun demikian, TD belum bisa diperiksa lantaran hari ini sedang menghadiri acara keluarga. Saat ini, TD masih ditetapkan sebagai saksi.
Sebelumnya, Yayan tewas diterkam anjing berjenis Milanois Belgia di Jalan Langgar Rt. 04/04 No. 41, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta timur, Jumat (30/8) malam lalu.
Ia mengalami luka gigit dan cakar pada bagian leher, dada, payudara dan punggung.
Meski sempat dibawa ke RS Adhyaksa, nyawa Yayan tak tertolong saat dirujuk ke RS Polri Kramat Jati.
Jeritan minta tolong
Bambang (46), warga di Jalan Langgar RT 04/04 No. 41, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur mengatakan, sempat mendengar suara jeritan minta tolong pada Jumat (30/8/2019) pukul 19.00 WIB.
Kala itu, para warga sedang melakukan Salat Isya di masjid yang terletak tepat di samping kediaman TD (72), pemilik anjing yang menerkam Yayan hingga tewas.
"Awalnya saya dengar suara gong-gongan anjing habis adzan, warga kan ngumpul mau pada salat isya," ucap Bambang di lokasi.
Seseorang yang bertindak sebagai imam kemudian memulai ibadah salat isya.