Berita Muarojambi

44 Perusahaan Perkebunan di Muarojambi, Belum Ada yang Ajukan Perpanjangan Izin

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zulkanain, Kadis Perkebunan dan Peternakan. 44 Perusahaan Perkebunan di Muarojambi, Belum Ada yang Ajukan Perpanjangan Izin

44 Perusahaan Perkebunan di Muarojambi, Belum Ada yang Ajukan Perpanjangan Izin

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Sampai dengan 2019 ini, belum ada satupun perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, yang mengajukan perpanjangan perizinan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muarojambi, Zulkarnain.

Ia menyebutkan, persoalan perizinan secara keseluruhan administrasi diurus oleh PTSP. Sementara di instansinya hanya menerima surat untuk merekomendasikan perizinan tersebut.

Baca: Viral Surat Izin Siswi SMA Negeri, Alasan Tak Berangkat Sekolah Bikin Ngakak, Begini Kata Gurunya

Baca: Subsektor Perkebunan Dominasi Ekspor, Komoditi Pertanian Provinsi Jambi Senilai Rp 2,3 Triliun

Baca: Begal Sadis Tembaki Warga dan Ancam Ibu dan Anak di Bandar Lampung, Warga Geram Hingga Lakukan Ini!

"Kalau di kita hanya penilaian perusahaan itu atas permintaan dari PTSP, dia minta tim teknis kita untuk melihat lengkap atau tidak alat damkar mereka, pemeliharaan lingkungannya. Sudah itu, baru kita kasih nilai, izin itu diberikan atau tidak baliklah lagi di PTSP," paparnya.

"Biasanya kita nerima semua dari PTSP, jadi kita secara teknis mencocokkan saja data yang kita terima," ujarnya, menambahkan.

Laporan terakhir kata Zulkarnain, ada 44 perusahaan perkebunan yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Muarojambi.

Baca: Terkendala Jaringan, Imigrasi Kerinci di Sanggaran Agung, akan Pindah Kantor

Baca: VIDEO: Puluhan TV di Ruang Anggota DPRD Merangin Hilang, Pintu Rusak dan Kaca Jendela Pecah

Baca: HEBOH KKN di Desa Penari, 3 Youtuber Telusuri Lokasi Sebenarnya di Ceita Viral Itu, Begini Hasilnya

Baca: Guru Ngaji Tewas Disiram Air Keras Selingkuhan Istri, Cinta Segitiga Berawal Dari Dengan Janda!

"Kalau tidak salah itu ada 44 perusahaan perkebunan di Muarojambi dengan luasan lahan sekitar 97 ribu hektare. 43 itu perkebunan sawit yang satunya itu karet," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa terkait dengan pengajuan perpanjangan usaha, sesuai aturan itu diajukan satu atau dua tahun masa kontrak habis. Sedangkan perizinan di berikan selama 35 tahun.

"Waktu yang di kasih itu 35 tahun, sedangkan ajuan itu seharusnya satu atau dua tahun sebelum habis izin itu. Tapi, perusahaan perkebunan di Muarojambi ini sekitar tahun 1988 baru mulai ada izin. Jadi, sampai sekarang belum ada yang ajukan perpanjangan,"bebernya.

44 Perusahaan Perkebunan di Muarojambi, Belum Ada yang Ajukan Perpanjangan Izin (Samsul Bahri/Tribun Jambi)

Berita Terkini